Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Tab I Made Kariata 1.I Wayan Suarthama
2.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk SME & Micro Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.Ni Wayan Sukriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Kariata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ternehen Tarigan, SHI Made Kariata
Tergugat
NoNama
1I Wayan Suarthama
2PT Bank Mandiri (Persero) Tbk SME & Micro Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4Ni Wayan Sukriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pegadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan bahwa atas kepemilikan tanah milik Penggugat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 986/Desa Tengkudak, NIB : 22.02.05.12.00132, Surat Ukur  Nomor : 141/2000 tanggal 09/10/2000, luas 2450 m2 terletak di Desa Tengkudak, Kecamata Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tercatat atas nama I Made Kariata berada dalam keadaan “status Quo”. Oleh karenanya Para Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum sampai perkara Aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan serta mewajibkan kepada pemegang sertifikat hak milik nomor 986/Desa Tengkudak milik Penggugat yang akan dan atau telah dibaliknamakan atas nama Tergugat IV selaku pemenang lelang, dititipkan atau dikonsinyasikan ke dalam penguasaan Pengadilan Negeri Tabanan sampai perkara Aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas satu bidang tanah seluas 2450 m2, terletak di Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali, NIB : 22.02.05.12.00132, Surat Ukur : 141/2000 tanggal 09/10/2000, SHM No : 986 atas nama Penggugat I MADE KARIATA.
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 09-09-2015 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 986/Desa Tengkudak atas nama Penggugat I MADE KARIATA yang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan proses lelang yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemilik sah atas bidang tanah seluas 2450 m2, terletak di Desa Tengkudak, SHM Nomor : 986 atas nama Penggugat I MADE KARIATA adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 19 September 2023 yang dimenangkan oleh Tergugat IV selaku pemenang lelang tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat selaku pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 2450 m2 terletak di Desa Tengkudak SHM No : 986 atas nama I MADE KARIATA adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat IV selaku pemenang lelang atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No : 986 atas nama Penggugat I MADE KARIATA secara melawan hukum untuk segera menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 1.225.000.000,-  (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap (incraht).
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menaati serta melaksanakan isi putusan serta membaliknamakan sertifikat tersebut dari Tergugat IV atau siapa saja ke atas nama Penggugat I MADE KARIATA.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (vit voerbar bit vooraad) dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak