Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Sutarma
2.Ni Putu Studiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sutarma
2Ni Putu Studiani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN,S.HI Made Sutarma
2I KETUT RITAWAN,S.HNi Putu Studiani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh De Sutra Dewi, jenis kelamin perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 11 Maret 2006, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Wayan Heriyasa lahir di Tohjiwa pada tanggal 06 Januari 1997;
  3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak