Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Made Wirawan, jenis kelamin laki-laki dengan Ni Putu Purnama Wati, jenis kelamin perempuan yang dilangsungkan menurut kepercayaan agama Hindu atas dasar suka sama suka pada tanggal 22 Juni 2020 di Banjar Dinas Raden, Desa Baru, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|