Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Tab 1.YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI.Amd.Kom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-915/N.1.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI.Amd.Kom[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI, AMd Kom pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 11.20 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat sebuah rumah di Br Pande , Desa Kediri, Kec Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------

---------- Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WITA ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI, AMd Kom (yang selanjutnya disebut terdakwa) mendatangi rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA dengan maksud mencari informasi mengenai rumah kos. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi NI MADE SUDIASIH yang saat itu berada di rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA dan menanyakan terkait sewa kamar kos. Kemudian terdakwa diminta untuk menunggu sebentar karena saksi NI MADE SUDIASIH sedang ada urusan. Selanjutnya kerena terdakwa mulai jenuh menunggu, pada pukul 11.20 WITA terdakwa memutuskan untuk keluar dari rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA. Sesampainya diluar rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA, terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan Nomor Polisi  DK 6377 OD terpakir di garase dekat rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kunci/kontaknya terletak di dasboard. Selanjutnya karena situasi sekitar yang sepi, terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dari dasboard dan menghidupkan mesinya. Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri dari garase rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA menuju kosnya yang beralamat di Br. Puseh, Desa Kediri, Kb. Tabanan. Setelah sampai di kosnya, terdakwa memarkirkan/menyimpan/menyembunyikan sepeda motor tersebut di kosnya dan bergegas kembali ke rumah saksi I MADE JIMMY DANANJAYA dengan berjalan kaki.

  • Bahwa terdakwa akan menjual sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan Nomor Polisi  DK 6377 OD tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi I MADE JIMMY DANANJAYA selaku pemilik untuk mengambil/mengendarai/memindahkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan Nomor Polisi  DK 6377 OD.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi I MADE JIMMY DANANJAYA akibat perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya