Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Ketut Yudha Adi Pramana, jenis kelamin laki-laki dengan Gusti Ayu Sri Kanti, jenis kelamin perempuan yang dilangsungkan menurut kepercayaan agama Hindu pada tanggal 5 November 2021 Br Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|