Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Dispensasi Nikah |
Nomor Perkara |
92/Pdt.P/2025/PN Tab |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | I MADE YUDIASA | 2 | NI MADE AYU DARMILAYANTI |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NI KADE YULYA ARTASIH,SH | I MADE YUDIASA | 2 | NI KADE YULYA ARTASIH,SH | NI MADE AYU DARMILAYANTI |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini kehadapan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Memberi Izin dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon yang bernama NI PUTU YUNITA PUTRI menikah dengan seorang laki-laki bernama I PUTU PANJI HANDIKA PUTRA.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah Salinan penetapan sudah mempunyai kekuatan hokum tetap ini untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukan untuk hal itu.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |