Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I MADE YUDIASA
2.NI MADE AYU DARMILAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE YUDIASA
2NI MADE AYU DARMILAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI KADE YULYA ARTASIH,SHI MADE YUDIASA
2NI KADE YULYA ARTASIH,SHNI MADE AYU DARMILAYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini kehadapan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

 

  1. Menetapkan Memberi Izin dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon yang bernama NI PUTU YUNITA PUTRI menikah dengan  seorang laki-laki bernama I PUTU PANJI HANDIKA PUTRA.
  2. Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah Salinan penetapan sudah mempunyai kekuatan hokum tetap ini untuk dicatatkan dalam daftar  register yang diperuntukan untuk hal itu.

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak