Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
A.A NGURAH ARYA WIRANABA alias NGURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2153/N.1.17.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.A NGURAH ARYA WIRANABA alias NGURAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHA.A NGURAH ARYA WIRANABA alias NGURAH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa A.A. NGURAH ARYA WIRANABA Alias NGURAH pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan Gang menuju Bendungan Samsam Kawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024  sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon terdakwa 085934748586 ke nomor telepon OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) 082145866808 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) menyuruh Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 19.23 WITA OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) mengirimkan Terdakwa lokasi Narkotika jenis Shabu berada sehingga Terdakwa langsung mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu melalui aplikasi DANA di handphone Terdakwa sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengirim bukti transfer pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp
  • Bahwa sebelum Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh OPTIMUS PRIME CHINA (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi yang sebelumnya Terdakwa simpan di Gudang belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan didalam kompek warna hitam dengan merek QUIKSILVER yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 6040 GAW, kemudian setelah Terdakwa sampai di Alamat Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna biru yang berada di bawah batu menggunakan tangan kanan setelah itu kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ganggam menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Selingsing Kabupaten Tabanan, sesampainya Terdakwa di depan Gang menuju Bendungan Samsam Kawan, di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Terdakwa berhenti untuk membuang air kecil, setelah itu sekira pukul 20.30 WITA, datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Satuan Resrse Narkoba pada Kepolisian Resor Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ARYADI dan saksi I PUTU SUKARMA, selanjutnya digenggaman tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru, serta didalam kompek warna hitam dengan merek QUIKSILVER yang Terdakwa gunakan pada saat itu, dimenemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 16 Mei 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 685/NNF/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4673/2024/NF berupa kristal bening dan 4674/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa A.A. NGURAH ARYA WIRANABA Alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa A.A. NGURAH ARYA WIRANABA Alias NGURAH pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan Gang menuju Bendungan Samsam Kawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Terdakwa 085934748586 ke nomor telepon OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) 082145866808, kemudian sekira pukul 19.23 WITA OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) mengirimkan Terdakwa lokasi Narkotika jenis Shabu berada.
  • Bahwa sebelum Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh OPTIMUS PRIME CHINA (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi yang sebelumnya Terdakwa simpan di Gudang belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam kompek warna hitam dengan merek QUIKSILVER yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh OPTIMUS PRIME CHINA (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 6040 GAW, kemudian setelah Terdakwa sampai di Alamat Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna biru yang berada di bawah batu menggunakan tangan kanan setelah itu kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ganggam menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Selingsing Kabupaten Tabanan, sesampainya Terdakwa di depan Gang menuju Bendungan Samsam Kawan, di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Terdakwa berhenti untuk membuang air kecil, setelah itu sekira pukul 20.30 WITA, datang Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Satuan Resrse Narkoba pada Kepolisian Resor Tabanan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU ARYADI dan saksi I PUTU SUKARMA, selanjutnya digenggaman tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru, serta didalam kompek warna hitam dengan merek QUIKSILVER yang Terdakwa gunakan pada saat itu, dimenemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada tanggal 16 Mei 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan sendiri, Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA, bertempat di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Gudang belakang rumah Terdakwa, Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok, dengan tujuan agar kuat untuk bekerja sebagai tukang kompor jenazah.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 685/NNF/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4673/2024/NF berupa kristal bening dan 4674/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa A.A. NGURAH ARYA WIRANABA Alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya