Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SAMSUL HADI bersama-sama dengan HARYONO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di lahan kosong (tanah kosong) yang terletak dipinggir jalan sebuah perumahan, beralamat di Br.Senapahan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal suatu hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, Terdakwa SAMSUL HADI bekerja mencari barang bekas (rongsokan) keliling yang tinggal di Gudang milik Bos Terdakwa bersama teman Terdakwa, HARYONO (DPO) di Jl. Anggunan, Kab. Badung, teman Terdakwa HARYONO (DPO) menanyakan kepada Terdakwa SAMSUL HADI bagaimana cara cepat mendapatkan uang, kemudian Terdakwa SAMSUL HADI mengingat sewaktu Terdakwa SAMSUL HADI sedang berkerja mengumpulkan rongsokan disebuah gudang milik saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak Sri, saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak Sri berkata “jika nanti ada mesin/ traktor YANMAR bekas, rusak atau bisa diperbaiki, jual sama saya”. kemudian saat keliling mencari rongsokan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wita yang beralamat di daerah Br. Senapahan Desa Banjar Anyar Kediri Tabanan menggunakan sepeda motor Terdakwa SAMSUL HADI melihat sebuah traktor di lahan kosong dari pinggir jalan;
- Bahwa setelah itu Terdakwa pulang untuk bertemu dengan dengan HARYONO (DPO) untuk menyampaikan “ada traktor yang bisa diambil dan bisa dijual”, kemudian HARYONO (DPO) menjawab "KALAU SEKIRANYA BISA, SIKAT", kemudian sekira Pukul 18.00 wita Terdakwa SAMSUL HADI bersama HARYONO (DPO) berangkat ke Lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor untuk melihat traktor merek YANMAR 105 LDI tersebut di Br. Senapahan, Banjar Anyar. Terdakwa memberitahu HARYONO "itu traktornya terparkir". Setelah sepakat akan
mengambil Traktor tersebut, Terdakwa SAMSUL HADI bersama dengan HARYONO (DPO) kembali ke Gudang di daerah Anggungan Badung;
- Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan mengatakan "TAN, KAMU MAU BANTU AMBIL BARANG?" kemudian dijawab oleh Saksi NATANAIL DAMA NAIRO "KALAU DIKASI UANG, AKU MAU
BANTU" dan saat itu Terdakwa mengatakan "NANTI SAYA KASI UANG ROKOK" dan Saksi NATANAIL DAMA NAIRO menyetujuinya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa mengendarai mobil Pick Up Grandmax berwarna putih yang selanjutnya Terdakwa menjemput saksi NATANAIL DAMA NAIRO di Jl. Teuku umar barat Denpasar, setelah berada dilokasi saksi NATANAIL DAMA NAIRO bersama temannya Saudara RONI (DPS), Kemudian Terdakwa SAMSUL HADI bersama saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS) berangkat menuju Br. Senapahan, Kediri – Tabanan;
- Bahwa sesampainya di jalan perumahan tersebut pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 pada pukul 01.00 wita, Terdakwa menunjukan barang yang akan diambil yaitu sebuah traktor, Kemudian Saksi NATAN bertanya “INI TRAKTOR PUNYA KAMU?” kemudian Terdakwa menjawab “INI TRAKTOR PUNYA ORANG, MAU DIGANTI MESIN”;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI memarkirkan Mobil, Kemudian Terdakwa SAMSUL HADI bersama temannya mengambil traktor beserta tutup terpalnya dengan cara, Membuka tutup bak Pickup Grandmax berwarna putih, lalu Terdakwa SAMSUL HADI menaruh 2 (dua) buah balok kayu yang sudah disiapkan Terdakwa yang ditaruh dibelakang bak Pickup untuk menaikan traktor, Selanjutnya Terdakwa SAMSUL HADI membagi tugas, Saksi NATANAIL DAMA NAIRO memegang kemudi, Terdakwa mendorong roda kiri, saudara RONI (DPS) mendorong roda kanan, setelah traktor tersebut berada di belakang bak mobil pick up Grandmax berwarna putih, Terdakwa SAMSUL HADI mengikat tali tambang dari traktor ke besi mobil pickup tersebut dengan tujuan menariknya hingga berada di bak pickup Grandmax berwarna putih setelah traktor tersebut berada diatas pickup, kemudian Terdakwa bersama saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS) meninggalkan Lokasi tersebut. di perjalanan Terdakwa SAMSUL HADI sempat berhenti di daerah Puspem Badung untuk menelepon HARYONO (DPO) untuk memberitahukan bahwa traktor tersebut telah berhasil diambil dan menanyakan dimana akan ditaruh traktor tersebut, akan tetapi HARYONO (DPO) menjawab belum ada tempat untuk menaruh traktor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencari lahan kosong yang berada disekitar tempat kerja saksi NATANAIL DAMA NAIRO di jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dan menurunkan traktor tersebut secara bersama-sama menggunakan 2 (dua) buah kayu, kemudian Saksi NATANAIL DAMA NAIRO menanyakan terkait uang yang dijanjikan Terdakwa akan tetapi Terdakwa belum memberikan uang tersebut kepada Saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS). Kemudian Saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan Saudara RONI (DPS) pulang sedangkan Terdakwa menuju kembali ke gudang di daerah Anggungan – Badung;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terdakwa SAMSUL HADI menelepon saksi I WAYAN SENTANA alias Pak SRI mengatakan ada traktor yang ingin Terdakwa jual dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Pak SRI menjawab untuk memvideokan traktor tersebut, lalu pada jam 17.00 Wita Terdakwa bersama HARYONO (DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) menuju tempat traktor tersebut berada di tempat kerja Saksi NATANAIL DAMA NAIRO untuk mengirimkan video ke Saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI, kemudian Saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI menawarkan traktor tersebut seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa, HARYONO (DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) langsung menaikkan traktor tersebut dengan cara mendorong seperti saat mengambil traktor tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI, HARYONO (DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) menuju ketempat saksi I WAYAN SENTANA alias Pak SRI di daerah Ayunan – Badung. Kemudian traktor tersebut diturunkan dan saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara cash kemudian Terdakwa bersama temannya pergi selama di perjalanan di dalam mobil Terdakwa membagi uang tersebut terhadap temannya HARYONO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ZAINUL (DPS) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan sejumlah Rp.3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI dan HARYONO (DPO) mengambil 1(satu) buah traktor merek YANMAR 105 LDI milik Saksi I MADE SUPARTA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi I MADE SUPARTA;
- Atas perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI dan HARYONO (DPO), saksi I MADE SUPARTA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI pada pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di lahan kosong (tanah kosong) yang terletak dipinggir jalan sebuah perumahan, beralamat di Br.Senapahan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal suatu hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat, Terdakwa SAMSUL HADI bekerja mencari barang bekas (rongsokan) keliling yang tinggal di Gudang milik Bos Terdakwa bersama teman Terdakwa, HARYONO (DPO) di Jl. Anggunan, Kab. Badung, Terdakwa SAMSUL HADI mengingat sewaktu Terdakwa SAMSUL HADI sedang berkerja mengumpulkan rongsokan disebuah gudang milik saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak Sri, saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak Sri berkata “jika nanti ada mesin/ traktor YANMAR bekas, rusak atau bisa diperbaiki, jual sama saya”. kemudian saat keliling mencari rongsokan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wita yang beralamat di daerah Br. Senapahan Desa Banjar Anyar Kediri Tabanan menggunakan sepeda motor Terdakwa SAMSUL HADI melihat sebuah traktor di lahan kosong dari pinggir jalan;
- Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menghubungi saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan mengatakan "TAN, KAMU MAU BANTU AMBIL BARANG?" kemudian dijawab oleh Saksi NATANAIL DAMA NAIRO "KALAU DIKASI UANG, AKU MAU
BANTU" dan saat itu Terdakwa mengatakan "NANTI SAYA KASI UANG ROKOK" dan Saksi NATANAIL DAMA NAIRO menyetujuinya;
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa mengendarai mobil Pick Up Grandmax berwarna putih yang selanjutnya Terdakwa menjemput saksi NATANAIL DAMA NAIRO di Jl. Teuku umar barat Denpasar, setelah berada dilokasi saksi NATANAIL DAMA NAIRO bersama temannya Saudara RONI (DPS), Kemudian Terdakwa SAMSUL HADI bersama saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS) berangkat menuju Br. Senapahan, Kediri – Tabanan;
- Bahwa sesampainya di jalan perumahan tersebut pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 pada pukul 01.00 wita, Terdakwa menunjukan barang yang akan diambil yaitu sebuah traktor, Kemudian Saksi NATAN bertanya “INI TRAKTOR PUNYA KAMU?” kemudian Terdakwa menjawab “INI TRAKTOR PUNYA ORANG, MAU DIGANTI MESIN”;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI memarkirkan Mobil, Kemudian Terdakwa SAMSUL HADI bersama temannya mengambil traktor beserta tutup terpalnya dengan cara, Membuka tutup bak Pickup Grandmax berwarna putih, lalu Terdakwa SAMSUL HADI menaruh 2 (dua) buah balok kayu yang sudah disiapkan Terdakwa yang ditaruh dibelakang bak Pickup untuk menaikan traktor, Selanjutnya Terdakwa SAMSUL HADI membagi tugas, Saksi NATANAIL DAMA NAIRO memegang kemudi, Terdakwa mendorong roda kiri, saudara RONI (DPS) mendorong roda kanan, setelah traktor tersebut berada di belakang bak mobil pick up Grandmax berwarna putih, Terdakwa SAMSUL HADI mengikat tali tambang dari traktor ke besi mobil pickup tersebut dengan tujuan menariknya hingga berada di bak pickup Grandmax berwarna putih setelah traktor tersebut berada diatas pickup, kemudian Terdakwa bersama saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS) meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencari lahan kosong untuk menaruh traktor tersebut yang berada disekitar tempat kerja saksi NATANAIL DAMA NAIRO di jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dan menurunkan traktor tersebut secara bersama-sama menggunakan 2 (dua) buah kayu, kemudian Saksi NATANAIL DAMA NAIRO menanyakan terkait uang yang dijanjikan Terdakwa akan tetapi Terdakwa belum memberikan uang tersebut kepada Saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan saudara RONI (DPS). Kemudian Saksi NATANAIL DAMA NAIRO dan Saudara RONI (DPS) pulang sedangkan Terdakwa menuju kembali ke gudang di daerah Anggungan – Badung;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terdakwa SAMSUL HADI menelepon saksi I WAYAN SENTANA alias Pak SRI mengatakan ada traktor yang ingin Terdakwa jual dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Pak SRI menjawab untuk memvideokan traktor tersebut, lalu pada jam 17.00 Wita Terdakwa bersama HARYONO(DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) menuju tempat traktor tersebut berada di tempat kerja Saksi NATANAIL DAMA NAIRO untuk mengirimkan video ke Saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI, kemudian Saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI menawarkan traktor tersebut seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa, HARYONO (DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) langsung menaikkan traktor tersebut dengan cara mendorong seperti saat mengambil traktor tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI, HARYONO (DPO) dan saudara ZAINUL (DPS) menuju ketempat saksi I WAYAN SENTANA alias Pak SRI di daerah Ayunan – Badung. Kemudian traktor tersebut diturunkan dan saksi I WAYAN SENTANA Alias Pak SRI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara cash kemudian Terdakwa bersama temannya pergi selama di perjalanan di dalam mobil Terdakwa membagi uang tersebut terhadap temannya HARYONO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ZAINUL (DPS) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan sejumlah Rp.3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI mengambil 1(satu) buah traktor merek YANMAR 105 LDI milik Saksi I MADE SUPARTA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi I MADE SUPARTA;
- Atas perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI, saksi I MADE SUPARTA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa SAMSUL HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |