Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Tab 1.YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
I PUTU NANDA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/N.1.17.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU NANDA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR;

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU NANDA SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat sebuah rumah di Banjar Dinas Kebonjero Kauh, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • ---------- Bahwa pada pada hari dan tempat di atas I PUTU NANDA SAPUTRA (yang selanjutnya disebut terdakwa) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kebonjero Kauh, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dan berencana akan menuju Pura Puseh Desa Adat Kebonjero untuk bersembahyang. Selanjutnya, karena melihat kondisi disekitar rumahnya yang sepi timbul niat terdakwa untuk memasuki rumah saksi korban NI NYOMAN ELITA HANDAYANI yang tidak lain adalah tetangga terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi korban dan mengambil sebuah obeng yang terletak di sekitar rumah saksi korban. Selanjutnya terdakwa mencongkel/merusak jendela rumah saksi korban menggunakan obeng tersebut sehingga jendela tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompati jendela dan menuju salah satu kamar yang mana pada kamar tersebut terdakwa melihat sebuah handphone merk VIVO Model Y12 warna biru. Kemudian  terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukanya ke dalam saku kiri celananya. Selanjutnya terdakwa berpindah menuju ruang tamu dan melihat satu buah ransel warna hitam bertuliskan ASUS yang mana setelah tas tersebut diperiksa ditemukan sejumlah uang tunai, oleh terdakwa uang tersebut diambil dan disimpan di dalam saku kiri celananya. Setelahnya terdakwa keluar melalui jendela dan menuju ke rumahnya. Sesampainya di rumah  terdakwa mematikan handphone yang diambilnya sekaligus menyimpanya di dalam tas kecil miliknya beserta uang yang diambilnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban NI MADE ELISA HANDAYANI untuk mengambil barang-barang berupa Handphone merk VIVO serie Y12 warna biru milik adik  saksi NI NYOMAN ELITA HANDAYANI dan uangnya berjumlah Rp250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang ibu  saksi sebesar Rp450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan uang  saksi NI MADE ELISA HANDAYANI Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 3.150.000,00( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-5 KUHP.----------

SUBSIDIAIR ;

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU NANDA SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat sebuah rumah di Banjar Dinas Kebonjero Kauh, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------

  • ---------- Bahwa pada pada hari dan tempat di atas I PUTU NANDA SAPUTRA (yang selanjutnya disebut terdakwa) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kebonjero Kauh, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dan berencana akan menuju Pura Puseh Desa Adat Kebonjero untuk bersembahyang. Selanjutnya, karena melihat kondisi disekitar rumahnya yang sepi timbul niat terdakwa untuk memasuki rumah saksi korban NI NYOMAN ELITA HANDAYANI yang tidak lain adalah tetangga terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi korban dan mengambil sebuah obeng yang terletak di sekitar rumah saksi korban. Selanjutnya terdakwa mencongkel/merusak jendela rumah saksi korban menggunakan obeng tersebut sehingga jendela tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompati jendela dan menuju salah satu kamar yang mana pada kamar tersebut terdakwa melihat sebuah handphone merk VIVO Model Y12 warna biru. Kemudian  terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukanya ke dalam saku kiri celananya. Selanjutnya terdakwa berpindah menuju ruang tamu dan melihat satu buah ransel warna hitam bertuliskan ASUS yang mana setelah tas tersebut diperiksa ditemukan sejumlah uang tunai, oleh terdakwa uang tersebut diambil dan disimpan di dalam saku kiri celananya. Setelahnya terdakwa keluar melalui jendela dan menuju ke rumahnya. Sesampainya di rumah  terdakwa mematikan handphone yang diambilnya sekaligus menyimpanya di dalam tas kecil miliknya beserta uang yang diambilnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban NI MADE ELISA HANDAYANI untuk mengambil barang-barang berupa Handphone merk VIVO serie Y12 warna biru milik adik  saksi NI NYOMAN ELITA HANDAYANI dan uangnya berjumlah Rp250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang ibu  saksi sebesar Rp450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan uang  saksi NI MADE ELISA HANDAYANI Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 3.150.000,00( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya