Petitum |
DALAM PROVISI :
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil (pengosongan) terhadap sebidang tanah seluas 4080 M2 yang terletak di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupatern Tabanan, Provinsi bali sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.02558/Desa Nyidah.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 23/Pdt.Eks/2022/PN Tab adalah cacat hukum dan batal demi hukum berikut dengan segala akibat hukumnya yang timbul dikemudian hari;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali, baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
|