Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
ROY SANDER alias ROY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/N.1.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY SANDER alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa ROY SANDER Alias ROY (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Kamar Kos Nomor 1, di Jalan LC Sangulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 76,39 (tujuh puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh SUPLAYER LC (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085857835630 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk bekerja mengambil narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di sebelah selatan mini market Indomaret, tergantung diatas pohon kamboja terbungkus kantong plastik warna hitam. Terdakwa menerima pekerjaan tersebut, kemudian menuju lokasi yang diperintahkan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dan setelah mendapatkannya, Terdakwa menyimpannya didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa saat itu. Setelah mengambil paket shabu, Terdakwa menuju tempat tinggal Terdakwa di Kamar Kos Nomor 1, di Jalan LC Sangulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan menyimpan paket shabu tersebut di dalam koper warna hitam merek POLO BEN. Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh SUPLAYER LC melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa ambil. Sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan menggunakan timbangan warna silver merk CAMRY dengan berat masing-masing paket yakni:
  1. 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram;
  2. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) gram; dan
  3. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) gram.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari SUPLAYER LC (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket di daerah Dalung. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, Terdakwa kembali menerima perintah dari SUPLAYER LC (DPO) untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket di daerah Dalung. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, Terdakwa kembali menerima perintah dari SUPLAYER LC (DPO) untuk meletakkan narkotika jenis shabu dengan berat 7 (tujuh) gram sebanyak 1 (satu) paket di daerah Sanggulan. Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh SUPLAYER LC (DPO) untuk membagi sisa narkotika jenis shabu seberat 72 (tujuh puluh dua) gram menjadi 22 (dua puluh dua) paket. Setelah Terdakwa membagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket, Terdakwa menyimpan paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam koper warna hitam dengan merek POLO BEN. Pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh SUPLAYER LC (DPO) untuk meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket di daerah Baypass Ir. Soekarno Tabanan, yang mana paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ambil dari dalam koper warna hitam dengan merek POLO BEN kemudian Terdakwa simpan didalam dompet kecil warna abu di dalam tas selempang warna hitam dengan merek EIGER. Selanjutnya, sekira pukul 20.45 WITA bertempat di Kamar Kos Nomor 1, di Jalan LC Sangulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, ketika Terdakwa akan berangkat menuju lokasi peletakan narkotika jenis shabu, Terdakwa didekati oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., beserta tim kepolisian dari Polres Tabanan karena diduga memiliki narkotika. Dengan menunjukkan Surat Tugas, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap Handphone dengan merk Infinix X669C warna hitam dengan nomor sim card 089601469686 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan mengenai alamat shabu yang dikirim kepada SUPLAYER LC (DPO). Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I MADE ANTARA dan saksi I MADE SUJANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, didalam tas selempang warna hitam dengan merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan :

  1. 3 (tiga) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A1), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A2), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A3) yang terdapat didalam dompet kecil warna abu.

Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar kos milik Terdakwa, tepatnya dia tas lantai kamar tidur, ditemukan :

  1. 1 (satu) buah koper warna hitam dengan merek POLO BEN yang didalamnya berisikan :
  1. 18 (delapan belas) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang didgua shabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B1);
  2. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B2);
  3. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B3);
  4. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B4);
  5. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B5);
  6. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B6);
  7. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B7);
  8. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B8);
  9. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B9);
  10. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B10);
  11. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B11);
  12. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B12);
  13. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B13);
  14. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B14);
  15. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B15);
  16. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B16);
  17. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B17);
  18. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B18) yang terdapat didalam tas kecil dengan merek TOKO MAS CEMPAKA 1-2;
  1. 1 (satu) buah plastic klip yang didalmnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 66,86 (enam puluh enam kma delapan puluh enam) gram bruto atau 65,79 (enam puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram netto beserta silica gel didalam tas kecil warna hitam dengan merek KRIS (Kode C1);
  2. 52 (lima puluh dua) potongan pipet plastic warna bening strip hijau;
  3. 62 (enam puluh dua) potongan pipet plastic warna bening strip merah;
  4. 1 (satu) buah gunting;
  5. 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek CAMRY;
  6. 1 (satu) buah lakban warna merah;
  7. 1 (satu) buah lakban warna kuning;
  8. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi;
  9. 1 (satu) bungkus silica gel;
  10. 1 (satu) bendel pipet plastic warna bening strip kuning;
  11. 1 (satu) bendel pipet plastic warna bening strip merah;
  12. 5 (lima) bendel plastic klip;
  13. 2 (dua) bendel plastic klip dengan ukuran 3x5;
  14. 1 (satu) bendel plastic klip dengan ukuran 13x8,7;
  15. 1 (satu) gulung sisa alumunium foil;
  16. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 76,39 (tujuh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto (Kode A1 s/d Kode A3, B1 s/d B18 dan C1)

  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah melakukan perintah dari SUPLAYER LC (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yakni sebelumnya pada tangal 15 Maret 2024, Terdakwa diperintahkan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang sudah dipecah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket untuk kemudian diletakkan dengan cara disebarkan sampai habis di daerah seputaran Kediri. Upah yang diterima oleh Terdakwa dari SUPLAYER LC (DPO) sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan cara Terdakwa menerima kode OTP BCA, setelah itu Terdakwa Tarik tunia di ATM BCA dengan menggunakan kode OTP tersebut.
  • Bahwa Terdakwa kenal dengan seseorang bernama SUPLAYER LC (DPO) ketika Terdakwa mencari pekerjaan melalui aplikasi Facebook. Darisanalah Terdakwa bertukar nomor telepon dengan SUPLAYER LC (DPO) dan diberi pekerjaan untuk mengambil kemudian meletakkan kembali narkotika jenis shabu sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh SUPLAYER LC (DPO) dengan upah yang dijanjikan yakni, sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk pekerjaan membagi atau memecah paket narkotika jenis shabu dan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan meletakkan kembali narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 482/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3230/2024/NF s/d 3251/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3252/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 76,39 (tujuh puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa ROY SANDER Alias ROY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  Terdakwa ROY SANDER Alias ROY (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 76,39 (tujuh puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh SUPLAYER LC (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085857835630 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk bekerja mengambil narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di sebelah selatan mini market Indomaret, tergantung diatas pohon kamboja terbungkus kantong plastik warna hitam. Terdakwa menerima pekerjaan tersebut, kemudian menuju lokasi yang diperintahkan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dan setelah mendapatkannya, Terdakwa menyimpannya didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa saat itu. Setelah mengambil paket shabu, Terdakwa menuju tempat tinggal Terdakwa di Kamar Kos Nomor 1, di Jalan LC Sangulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan menyimpan paket shabu tersebut di dalam koper warna hitam merek POLO BEN. Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh SUPLAYER LC melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa ambil. Sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan menggunakan timbangan warna silver merk CAMRY dengan berat masing-masing paket yakni:
  1. 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram;
  2. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) gram; dan
  3. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) gram.

Setelah itu, Terdakwa dihubungi oleh SUPLAYER LC pada tangal 25 Maret 2024, tanggal 27 Maret 2024, tanggal 29 Maret 2024, dan tanggal 31 Maret 2024 yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk eletakkan paket narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa pecah di daerah Dalung. Pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Terdakwa dihubungi kembali oleh SUPLAYER LC (DPO) dan diperintahkan untuk meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket di daerah Baypass Ir. Soekarno Tabanan, yang mana paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ambil dari dalam koper warna hitam dengan merek POLO BEN kemudian Terdakwa simpan didalam dompet kecil warna abu di dalam tas selempang warna hitam dengan merek EIGER. Selanjutnya, sekira pukul 20.45 WITA bertempat di Kamar Kos Nomor 1, di Jalan LC Sangulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, ketika Terdakwa akan berangkat menuju lokasi peletakan narkotika jenis shabu, Terdakwa didekati oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., beserta tim kepolisian dari Polres Tabanan karena diduga memiliki narkotika. Dengan menunjukkan Surat Tugas, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap Handphone dengan merk Infinix X669C warna hitam dengan nomor sim card 089601469686 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan mengenai alamat shabu yang dikirim kepada SUPLAYER LC (DPO). Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil saksi I MADE ANTARA dan saksi I MADE SUJANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, didalam tas selempang warna hitam dengan merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan :

  1. 3 (tiga) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A1), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A2), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit lakban warna kuning (kode A3) yang terdapat didalam dompet kecil warna abu.

Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar kos milik Terdakwa, tepatnya dia tas lantai kamar tidur, ditemukan :

  1. 1 (satu) buah koper warna hitam dengan merek POLO BEN yang didalamnya berisikan :
  1. 18 (delapan belas) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang didgua shabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B1);
  2. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B2);
  3. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B3);
  4. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B4);
  5. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B5);
  6. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B6);
  7. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B7);
  8. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B8);
  9. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B9);
  10. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B10);
  11. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B11);
  12. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B12);
  13. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B13);
  14. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit lakban warna merah (Kode B14);
  15. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B15);
  16. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B16);
  17. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B17);
  18. 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto didalam pipet platic warna bening strip hijau terlilit lakban warna kuning (Kode B18) yang terdapat didalam tas kecil dengan merek TOKO MAS CEMPAKA 1-2;
  1. 1 (satu) buah plastic klip yang didalmnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 66,86 (enam puluh enam kma delapan puluh enam) gram bruto atau 65,79 (enam puluh lima koma tujuh puluh sembilan) gram netto beserta silica gel didalam tas kecil warna hitam dengan merek KRIS (Kode C1);
  2. 52 (lima puluh dua) potongan pipet plastic warna bening strip hijau;
  3. 62 (enam puluh dua) potongan pipet plastic warna bening strip merah;
  4. 1 (satu) buah gunting;
  5. 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek CAMRY;
  6. 1 (satu) buah lakban warna merah;
  7. 1 (satu) buah lakban warna kuning;
  8. 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi;
  9. 1 (satu) bungkus silica gel;
  10. 1 (satu) bendel pipet plastic warna bening strip kuning;
  11. 1 (satu) bendel pipet plastic warna bening strip merah;
  12. 5 (lima) bendel plastic klip;
  13. 2 (dua) bendel plastic klip dengan ukuran 3x5;
  14. 1 (satu) bendel plastic klip dengan ukuran 13x8,7;
  15. 1 (satu) gulung sisa alumunium foil;
  16. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 76,39 (tujuh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto (Kode A1 s/d Kode A3, B1 s/d B18 dan C1)

  • Bahwa Terdakwa kenal dengan seseorang bernama SUPLAYER LC (DPO) ketika Terdakwa mencari pekerjaan melalui aplikasi Facebook. Darisanalah Terdakwa bertukar nomor telepon dengan SUPLAYER LC (DPO) dan diberi pekerjaan untuk mengambil kemudian meletakkan kembali narkotika jenis shabu sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh SUPLAYER LC (DPO) dengan upah yang dijanjikan yakni, sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk pekerjaan membagi atau memecah paket narkotika jenis shabu dan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan meletakkan kembali narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 482/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3230/2024/NF s/d 3251/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3252/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melelbihi 5 (lima) gram berupa berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 76,39 (tujuh puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram bruto 72,8 (tujuh puluh dua koma delapan) gram netto

---------- Perbuatan Terdakwa ROY SANDER Alias ROY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya