Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Tab LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4308/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H.I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY, pada Hari Selasa, Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Mawar tepatnya di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) sedang berada di Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi oleh KAK DE OKE (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor handphone KAK DE OKE (DPO) 0881037187823 ke nomor handphone Terdakwa 088245229411 yang intinya menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa mendapatkan pesan pada aplikasi Whatsapp dari KAK DE OKE (DPO) berupa foto dan alamat shabu yakni berlokasi di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tepatnya di sebelah selokan terbungkus dengan tisu, selanjutnya sekira pukul 17.10 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di  Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju ke alamat shabu yang dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3112 GBG untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari KAK DE OKE (DPO);
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu yang dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) yang berlokasi di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,, Provinsi Bali, sambil dipandu dengan alamat shabu yang dikirimkan KAK DE OKE (DPO) berupa google maps dari handphone Terdakwa dan Terdakwa menemukan tepatnya di sebelah selokan diatas rumput tertindih dengan pecahan beton, Terdakwa mengambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus dengan tisu kemudian terhadap 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus dengan tisu tersebut Terdakwa selipkan ke dalam helm Honda warna putih dengan merek GENIO yang Terdakwa pakai pada saat itu, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan sesampainya Terdakwa di rumah, kemudian Terdakwa menghapus pesan Whatsapp dari KAK DE OKE (DPO);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 WITA, pada saat Terdakwa sedang menemani anak Terdakwa yang sedang sakit di Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi kembali oleh KAK DE OKE (DPO) melalui telepon dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk menaruh kembali Narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa sejumlah 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 tersebut, dan KAK DE OKE menyuruh Terdakwa untuk menaruh kembali sebanyak 11 (sebelas) paket shabu di daerah kota Tabanan, kemudian Terdakwa berangkat keluar dari Rumah Sakit Kasih Ibu di jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan menaruh sejumlah 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut di depan Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan tepatnya di pinggir jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa langsung pergi menuju belakang Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan tepatnya di pinggir jalan Wijaya Kusuma, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan menaruh sejumlah 6 (enam) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.43 WITA, KAK DE OKE (DPO) menghubungi kembali Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu “Buatin jep 02 satu jik. Uang sudah masuk puk.” kemudian sekira pukul 15.41 WITA, KAK DE OKE (DPO) mengirimkan Terdakwa sebuah alamat shabu untuk Terdakwa taruh kembali serta mengirimkan bukti transfer terkait upah Terdakwa dari menaruh kembali Narkotika jenis shabu sejumlah 11 (sebelas) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke mini market Alfamart di daerah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan sesampainya Terdakwa di mini market Alfamart tersebut tepatnya di ATM BCA yang berada di dalam Mini Market Alfamart tersebut, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer oleh KAK DE OKE (DPO) tersebut untuk membayar hutang cicilan motor ke rekening Finance FIF Kediri Tabanan;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa berangkat dari Toko Alfamart di daerah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan  menuju alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan KAK DE OKE (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3112 GBG dan sekira pukul 17.00 WITA, sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Mawar, di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken,  Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada saat Terdakwa mengambil 1 (buah) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan tangan kiri Terdakwa, datanglah saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK ADI SUARTA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang mengamankan Terdakwa setelahnya saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas, setelah itu saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I KADEK SUKADANA selaku Pecalang dan saksi I PUTU EKA SAPTAWAN selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna biru  (Kode A) di genggaman tangan kiri Terdakwa dan di genggaman tangan kanan Terdakwa, saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A16 warna hitam kebiruan dengan nomor sim card 088245229411. Kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan juga menemukan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode B1 s/d  Kode B11) yang terselip di dalam 1 (satu) buah helm honda warna putih dengan merek GENIO yang tersangka pakai pada saat itu, yang terhadap penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut juga disaksikan oleh I KADEK SUKADANA selaku Pecalang dan saksi I PUTU EKA SAPTAWAN selaku Pecalang, kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa dan menemukan percakapan pada pesan Whatsapp yang berisikan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) kepada Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS,S.H dengan disaksikan oleh saksi saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA serta Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut:

 

NO.

 

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE

BARANG BUKTI

SATUAN

GRAM

1.

1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu terlilit plaster warna biru

1 buah

1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu terlilit plaster warna biru

1 buah

1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto.

B1

3.

10 (sepuluh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning putih terlilit plaster warna merah

10 buah

4,5 (empat koma lima) gram brutto atau 3,5 (tiga koma lima) gram netto.

B2 s/d B11

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B11).

  • Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B11berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025, telah disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Oktober 2025 yakni masing-masing Kode A dan Kode B1 disisihkan seberat seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, kemudian untuk masing-masing Kode B2 s/d B11 disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, maka sisa keseluruhan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah disisihkan adalah seberat 6,14 (enam koma empat belas) gram brutto atau 4,94 (empat koma sembilan empat) gram netto.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1508/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si., Pemeriksa Imam Mahmudi,A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 13221/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 13222/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B2 s/d B11) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 13223/2025/NF s/d 13232/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 13233/2025/NF;

Adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

-----------Perbuatan Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY, pada Hari Selasa, Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Mawar tepatnya di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon) atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) sedang berada di Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi oleh KAK DE OKE (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor handphone KAK DE OKE (DPO) 0881037187823 ke nomor handphone Terdakwa 088245229411 yang intinya menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa mendapatkan pesan pada aplikasi Whatsapp dari KAK DE OKE (DPO) berupa foto dan alamat shabu yakni berlokasi di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tepatnya di sebelah selokan terbungkus dengan tisu, selanjutnya sekira pukul 17.10 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di  Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju ke alamat shabu yang dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3112 GBG untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari KAK DE OKE (DPO);
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu yang dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) yang berlokasi di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,, Provinsi Bali, sambil dipandu dengan alamat shabu yang dikirimkan KAK DE OKE (DPO) berupa google maps dari handphone Terdakwa dan Terdakwa menemukan tepatnya di sebelah selokan diatas rumput tertindih dengan pecahan beton, Terdakwa mengambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus dengan tisu kemudian terhadap 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang terbungkus dengan tisu tersebut Terdakwa selipkan ke dalam helm Honda warna putih dengan merek GENIO yang Terdakwa pakai pada saat itu, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan sesampainya Terdakwa di rumah, kemudian Terdakwa menghapus pesan Whatsapp dari KAK DE OKE (DPO);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 WITA, pada saat Terdakwa sedang menemani anak Terdakwa yang sedang sakit di Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi kembali oleh KAK DE OKE (DPO) melalui telepon dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk menaruh kembali Narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa sejumlah 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di pinggir jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 tersebut, dan KAK DE OKE menyuruh Terdakwa untuk menaruh kembali sebanyak 11 (sebelas) paket shabu di daerah kota Tabanan, kemudian Terdakwa berangkat keluar dari Rumah Sakit Kasih Ibu di jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan menaruh sejumlah 5 (lima) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut di depan Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan tepatnya di pinggir jalan Flamboyan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa langsung pergi menuju belakang Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan tepatnya di pinggir jalan Wijaya Kusuma, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan menaruh sejumlah 6 (enam) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.43 WITA, KAK DE OKE (DPO) menghubungi kembali Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu “Buatin jep 02 satu jik. Uang sudah masuk puk.” kemudian sekira pukul 15.41 WITA, KAK DE OKE (DPO) mengirimkan Terdakwa sebuah alamat shabu untuk Terdakwa taruh kembali serta mengirimkan bukti transfer terkait upah Terdakwa dari menaruh kembali Narkotika jenis shabu sejumlah 11 (sebelas) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke mini market Alfamart di daerah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan sesampainya Terdakwa di mini market Alfamart tersebut tepatnya di ATM BCA yang berada di dalam Mini Market Alfamart tersebut, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer oleh KAK DE OKE (DPO), Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer oleh KAK DE OKE (DPO) tersebut untuk membayar hutang cicilan motor ke rekening Finance FIF Kediri Tabanan;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa berangkat dari Toko Alfamart di daerah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan  menuju alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan KAK DE OKE (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3112 GBG dan sekira pukul 17.00 WITA, sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Mawar, di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken,  Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada saat Terdakwa mengambil 1 (buah) plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan tangan kiri Terdakwa, datanglah saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK ADI SUARTA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang mengamankan Terdakwa setelahnya saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas, setelah itu saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I KADEK SUKADANA selaku Pecalang dan saksi I PUTU EKA SAPTAWAN selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna biru  (Kode A) di genggaman tangan kiri Terdakwa dan di genggaman tangan kanan Terdakwa, saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A16 warna hitam kebiruan dengan nomor sim card 088245229411. Kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan juga menemukan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode B1 s/d  Kode B11) yang terselip di dalam 1 (satu) buah helm honda warna putih dengan merek GENIO yang tersangka pakai pada saat itu, yang terhadap penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut juga disaksikan oleh I KADEK SUKADANA selaku Pecalang dan saksi I PUTU EKA SAPTAWAN selaku Pecalang, kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa dan menemukan percakapan pada pesan Whatsapp yang berisikan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh KAK DE OKE (DPO) kepada Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS,S.H dengan disaksikan oleh saksi saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi KADEK ADI SUARTA serta Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Oktober dengan hasil sebagai berikut:

 

NO.

 

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE

BARANG BUKTI

SATUAN

GRAM

1.

1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu terlilit plaster warna biru

1 buah

1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu terbungkus tisu terlilit plaster warna biru

1 buah

1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto.

B1

3.

10 (sepuluh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning putih terlilit plaster warna merah

10 buah

4,5 (empat koma lima) gram brutto atau 3,5 (tiga koma lima) gram netto.

B2 s/d B11

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B11).

  • Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B11berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025, telah disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Oktober 2025 yakni masing-masing Kode A dan Kode B1 disisihkan seberat seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, kemudian untuk masing-masing Kode B2 s/d B11 disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, maka sisa keseluruhan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu setelah disisihkan adalah seberat 6,14 (enam koma empat belas) gram brutto atau 4,94 (empat koma sembilan empat) gram netto.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1508/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si., Pemeriksa Imam Mahmudi,A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 13221/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 13222/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B2 s/d B11) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 13223/2025/NF s/d 13232/2025/NF;

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 13233/2025/NF;

Adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

----------Perbuatan Terdakwa I GUSTI AGUNG KETUT SUDARSANA alias AJIK BOBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya