Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Tab | Ni Wayan Wita Rahayu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Tab | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya ; 2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Ni Wayan Witarahayu sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran No. 295/UM/1989 tanggal 9 Pebruari 1989, Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1318/WNI/2010 tanggal 16 Juni 2010, Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 736/UM/2010 tanggal 1 November 2010 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 5102-LU-04082015-0042 tanggal 4 Agustus 2015 menjadi Ni Wayan Wita Rahayu adalah sah menurut hukum. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |