Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Wayan Wita Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Wita Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pemohon mengajukan permohonannya kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan hari pemeriksaan permohonan ini dan memerintahkan agar memanggil Pemohon untuk menghadap kedepan persidangan Pengadilan Negeri Tabanan dan setelah selesai pemeriksaan permohonan, Pemohon mohon agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

     1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya ;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Ni Wayan Witarahayu sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran No. 295/UM/1989 tanggal 9 Pebruari 1989, Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1318/WNI/2010 tanggal 16 Juni 2010, Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 736/UM/2010 tanggal 1 November 2010 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 5102-LU-04082015-0042 tanggal 4 Agustus 2015  menjadi Ni Wayan Wita Rahayu adalah sah menurut hukum.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu ;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak