Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Made Dwi Widi Artana
2.Ni Made Suarmini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Dwi Widi Artana
2Ni Made Suarmini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,para Pemohon mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya
  2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Made Kristiani Putri
  3. Menyatakan perkawinan antara I G A Ngurah GD Arya Abdhiyoga dengan Made Kristiani Putri yang telah dilaksanakan pada tanggal 25-11-2024 Sah menurut hukum untuk keperluan pencatatan di instansi berwenang
  4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Tabanan untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam register perkawinan yang berlaku
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak