| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang Bernama Ni Made Okta Ratih Ariani, Perempuan, lahir di Br Anyar pada tanggal 15-07-2006
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|