Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH I WAYAN ADI MERTAJIWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2578/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN ADI MERTAJIWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN ADI MERTAJIWA pada rentang waktu hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu tertentu dalam Bulan Nopember Tahun 2018 sampai Bulan Januari 2019 atau setidak - tidaknya pada rentang waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai Tahun 2019, bertempat di rumah saksi I Ketut Madia yang beralamat di Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa sekira tanggal dan bulan yang yang sudah tidak dapat diingat lagi sebelum bulan Nopember 2018 Terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan maksud untuk menanyakan tanah yang akan Saksi I KETUT MADIA jual, dengan kata-kata “Dimana Lokasi tanah yang mau di jual Pak Tut, Saya sudah ada calon pembeli dari jakarta “ kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Tanah yang akan saya jual lokasinya ada di Banjar Serampingan, Desa Selamadeg“, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata “Dengan Harga Berapa dijual Per arenya Pak Tut ?” kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Saya jual per arenya Rp 50.000.000“, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata “ Siapa yang punya tanah tersebut ?” kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Tanah yang saya akan jual adalah milik saya sendiri “ selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata Ok, nanti saya akan memberitahukan kepada orang jakarta itu, karena saya banyak punya kenalan orang jakarta yang telah saya urus proses jual beli tanahnya“, kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “ Ok, kalau sudah cocok harga saya lepas“. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi I KETUT MADIA sambil meminta foto copy serifikat tanah yang akan dijual oleh Saksi I KETUT MADIA.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang biaya operasional jual tanah dengan berkata : “ Pak Tut, Tanahnya sudah ada yang mau beli yaitu orang dari Jakarta saya minta uang dulu sebagai biaya operasional untuk proses jual beli tanahnya ” selanjutnya saksi I KETUA MADIA berkata : “ Untuk Biaya Apa ?” kemudian terdakwa menjawab dengan berkata  : “ Untuk Proses alih fungsi Lahan “, selanjutnya saksi I KETUT MADIA berkata : “ Berapa minta uang ? “ kemudian terdakwa berkata  : “ Saya minta dulu sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk pengurusan Zona di Pertanahan “. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa dan Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan zona di pertanahan uangnya kurang, saya minta lagi uang sebesar Rp 2.250.000 ” (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan Zona saya minta uang sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “ Pak Tut untuk pengurusan Zona saya minta uang sebesar Rp 1.000.000,” (satu juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2018 pada pukul yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “Pak Tut untuk pengurusan di BPN perubahan tanah basah ke kering saya minta uang sebesar Rp 3.500.000” (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “Pak Tut untuk pengurusan di BI Denpasar saya minta uang sebesar Rp 4.000.000” (empat juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.000.000,  (satu juta rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Zona Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.650.000,  (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 3.000.000,  (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan SPPT di Tabanan saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”  (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Dispenda Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di OJK Tabanan saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di OJK Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu  juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Pemda Tabanan saya minta uang sebesar Rp 2.000.000,  (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan Dispenda saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”, (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata Pak Tut untuk pengurusan Bapeda SPPT saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”, (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pembayaran BI Tabanan saya minta uang sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata bertemu dengan Saksi I KETUT MADIA dengan meminta uang kepada Saksi I KETUT MADIA dengan kata kata “ Pak Tut untuk biaya BI Renon denpasar saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pembayaran SPPT Tabanan Bapeda saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk biaya makan makan Bapeda saya minta uang sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan BI Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA. Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa kembali datang ke rumah Saksi I KETUT MADIA yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut tanah yang sekarang sudah ada calon pembelinya dari Jakarta untuk pengurusan biaya operasional jual tanah saya meminta uang sebesar Rp 13.000.000” (tiga belas juta rupiah) untuk saya gunakan sebagai biaya operasional jual tanah”. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut tanah yang sekarang sudah ada calon pembelinya dari Jakarta untuk pengurusan biaya operasional jual tanah saya meminta uang sebesar Rp 36.200.000”, (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk saya gunakan sebagai biaya operasional jual tanah”. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa setelah sekian lama berlalu, tanah milik Saksi I KETUT MADIA yang akan dijual belum juga laku terjual, sedangkan Saksi I KETUT MADIA sudah menyerahkan sejumlah uang/dana kepada terdakwa dengan alasan sebagai dana operasional jual tanah seperti yang telah dikatakan terdakwa, namun hingga  kini belum ada kabar beritanya, kemudian Saksi I KETUT MADIA menanyakan kepada terdakwa perihal keseriusan calon pembeli tanah milik Saksi I KETUT MADIA, lalu terdakwa menjawab bahwa Saksi I KETUT MADIA disuruh bersabar. Selanjutnya Saksi I KETUT MADIA meminta kepada terdakwa supaya uang yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk segera dikembalikan kepada Saksi I KETUT MADIA, namun terdakwa hanya berjanji untuk mengembalikannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi I KETUT MADIA mengalami kerugian sebesar Rp. 102.100.000,- (seratus dua juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa seluruh uang dengan total Rp. 102.100.000,- (seratus dua juta seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi I KETUT MADIA kepada terdakwa tidak pernah terdakwa gunakan untuk mengurus tanah milik saksi I KETUT MADIA melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

-------Perbuatan terdakwa I WAYAN ADI MERTAJIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN ADI MERTAJIWA MERTAJIWA pada rentang waktu hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu tertentu dalam Bulan Nopember Tahun 2018 sampai Bulan Januari 2019 atau setidak - tidaknya pada rentang waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai Tahun 2019, bertempat di rumah saksi I Ketut Madia yang beralamat di Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

-    Bahwa sekira tanggal dan bulan yang yang sudah tidak dapat diingat lagi sebelum bulan Nopember 2018 Terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan maksud untuk menanyakan tanah yang akan Saksi I KETUT MADIA jual, dengan kata-kata “Dimana Lokasi tanah yang mau di jual Pak Tut, Saya sudah ada calon pembeli dari jakarta “ kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Tanah yang akan saya jual lokasinya ada di Banjar Serampingan, Desa Selamadeg“, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata “Dengan Harga Berapa dijual Per arenya Pak Tut ?” kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Saya jual per arenya Rp 50.000.000“, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata “ Siapa yang punya tanah tersebut ?” kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “Tanah yang saya akan jual adalah milik saya sendiri “ selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi I KETUT MADIA dengan berkata Ok, nanti saya akan memberitahukan kepada orang jakarta itu, karena saya banyak punya kenalan orang jakarta yang telah saya urus proses jual beli tanahnya“, kemudian Saksi I KETUT MADIA menjawab dengan berkata “ Ok, kalau sudah cocok harga saya lepas“. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi I KETUT MADIA sambil meminta foto copy serifikat tanah yang akan dijual oleh Saksi I KETUT MADIA.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang biaya operasional jual tanah dengan berkata : “ Pak Tut, Tanahnya sudah ada yang mau beli yaitu orang dari Jakarta saya minta uang dulu sebagai biaya operasional untuk proses jual beli tanahnya ” selanjutnya saksi I KETUA MADIA berkata : “ Untuk Biaya Apa ?” kemudian terdakwa menjawab dengan berkata  : “ Untuk Proses alih fungsi Lahan “, selanjutnya saksi I KETUT MADIA berkata : “ Berapa minta uang ? “ kemudian terdakwa berkata  : “ Saya minta dulu sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk pengurusan Zona di Pertanahan “. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa dan Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan zona di pertanahan uangnya kurang, saya minta lagi uang sebesar Rp 2.250.000 ” (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan Zona saya minta uang sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “ Pak Tut untuk pengurusan Zona saya minta uang sebesar Rp 1.000.000,” (satu juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2018 pada pukul yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “Pak Tut untuk pengurusan di BPN perubahan tanah basah ke kering saya minta uang sebesar Rp 3.500.000” (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ “Pak Tut untuk pengurusan di BI Denpasar saya minta uang sebesar Rp 4.000.000” (empat juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.000.000,  (satu juta rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Zona Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.650.000,  (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di BPN Tabanan saya minta uang sebesar Rp 3.000.000,  (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan SPPT di Tabanan saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”  (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Dispenda Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di OJK Tabanan saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di OJK Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000 (satu  juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan di Pemda Tabanan saya minta uang sebesar Rp 2.000.000,  (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan Dispenda saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”, (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata Pak Tut untuk pengurusan Bapeda SPPT saya minta uang sebesar Rp 2.000.000”, (dua juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pembayaran BI Tabanan saya minta uang sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata bertemu dengan Saksi I KETUT MADIA dengan meminta uang kepada Saksi I KETUT MADIA dengan kata kata “ Pak Tut untuk biaya BI Renon denpasar saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pembayaran SPPT Tabanan Bapeda saya minta uang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah). Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk biaya makan makan Bapeda saya minta uang sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut untuk pengurusan BI Tabanan saya minta uang sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA. Selanjutnya beberapa saat kemudian, terdakwa kembali datang ke rumah Saksi I KETUT MADIA yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut tanah yang sekarang sudah ada calon pembelinya dari Jakarta untuk pengurusan biaya operasional jual tanah saya meminta uang sebesar Rp 13.000.000” (tiga belas juta rupiah) untuk saya gunakan sebagai biaya operasional jual tanah”. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pada waktu yang tidak dapat diingat oleh terdakwa, terdakwa datang menemui Saksi I KETUT MADIA di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan dengan maksud untuk meminta uang dengan berkata “ Pak Tut tanah yang sekarang sudah ada calon pembelinya dari Jakarta untuk pengurusan biaya operasional jual tanah saya meminta uang sebesar Rp 36.200.000”, (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk saya gunakan sebagai biaya operasional jual tanah”. Kemudian Saksi I KETUT MADIA percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya Saksi I KETUT MADIA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi I KETUT MADIA.
  • Bahwa setelah sekian lama berlalu, tanah milik Saksi I KETUT MADIA yang akan dijual belum juga laku terjual, sedangkan Saksi I KETUT MADIA sudah menyerahkan sejumlah uang/dana kepada terdakwa dengan alasan sebagai dana operasional jual tanah seperti yang telah dikatakan terdakwa, namun hingga  kini belum ada kabar beritanya, kemudian Saksi I KETUT MADIA menanyakan kepada terdakwa perihal keseriusan calon pembeli tanah milik Saksi I KETUT MADIA, lalu terdakwa menjawab bahwa Saksi I KETUT MADIA disuruh bersabar. Selanjutnya Saksi I KETUT MADIA meminta kepada terdakwa supaya uang yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk segera dikembalikan kepada Saksi I KETUT MADIA, namun terdakwa hanya berjanji untuk mengembalikannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi I KETUT MADIA mengalami kerugian sebesar Rp. 102.100.000,- (seratus dua juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa seluruh uang dengan total Rp. 102.100.000,- (seratus dua juta seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi I KETUT MADIA kepada terdakwa tidak pernah terdakwa gunakan untuk mengurus tanah milik saksi I KETUT MADIA melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

 

----------Perbuatan terdakwa I WAYAN ADI MERTAJIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya