Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gusti Bagus Perdi Antara
2.Ni Made Amelia Kustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Bagus Perdi Antara
2Ni Made Amelia Kustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa bedasarkan uraian di atas , Para Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Hakim pengadilan Negeri Tabanan utnuk memriksa dan memutuskan permohonan ini dalam pesidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah Perkawinan para pemohon I Gusti Bagus Perdi Antara dengan Ni Made Amelia Kustini
  3. Merintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapakan biaya perkaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak