Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PN Tab Ida Bagus Wirawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Wirawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

      Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula Ida Bagus Wirawan sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 Januari 2019, Nomor : 5102-LT-10012019-0006, menjadi Ida Pedanda Gde Jelantik Putra Cau Manuaba adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

4.    Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak