Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SURIANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang beralamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di Toko Ban Rehan yang di dalamnya terdapat Rumah Pak Rusdan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terhadap Saksi Korban RUSDAN (selanjutnya disebut Saksi Korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I WAYAN SURIANA bekerja sebagai supir memiliki tugas mengantarkan air minum dari Tabanan ke arah Denpasar. Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 02 April 2025 Terdakwa aktif bekerja mengirimkan air minum dari Tabanan ke Denpasar dan melintasi Rumah Pak Rusdan yang sekaligus menjadi Toko Ban Rehan yang berlamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno Desa Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan. Bahwa pada saat Terdakwa melintasi Rumah Pak Rusdan, Terdakwa melihat Toko Ban tersebut tutup dan tidak ada aktivitas, sehingga pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 saat melintas di depan rumah tersebut, muncul niat dari Terdakwa untuk mencuri di Rumah Pak Rusdan. Setelah selesai bekerja pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 Terdakwa bermain biliar bersama teman-teman Terdakwa di Area Pabrik tempat Terdakwa bekerja di Jl. Raya Denpasar-Gilimanuk, Br. Sembung Gede Meranggi Ds. Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan dan selesai bermain biliar pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa menuju truk untuk mengambil hoodie/sweater dan kunci modif Fukung, lalu Terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor polisi: DK-2124-ADA dan memasukkan hoodie/sweater dan kunci modif Fukung ke dalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor polisi: DK-2124-ADA menuju ke Rumah Pak Rusdan, dan sesampainya di dekat Rumah Pak Rusdan, Terdakwa memasuki tanah kosong UD. Tunas Jaya yang berada di sebelah barat Rumah Pak Rusdan dan memarkirkan motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter menuju ke tembok sebelah barat Rumah Pak Rusdan, lalu Terdakwa memanjat tembok tersebut yang tingginya kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan setelah memanjat Terdakwa berada di garasi Rumah Pak Rusdan dan Terdakwa melewati tumpukkan ban di garasi tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke jendela kamar sebelah timur. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela hingga terbuka menggunakan kunci modif Fukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah jendela terbuka, Terdakwa menyelipkan kunci modif Fukung di pinggang Terdakwa lalu Terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dicongkel dan setelah berada di kamar, Terdakwa menuju ke kamar sebelahnya dan mengamati sekeliling kamar untuk mencari benda-benda berharga yang bisa diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna Biru beserta charger berwarna putih di atas buffet meja TV menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan handpohone dan charger tersebut ke saku celana. Selain itu, Terdakwa juga mengambil celengan yang berada di atas buffet meja TV menggunakan tangan kanannya dan menaruh celengan tersebut di lantai. Kemudian Terdakwa melihat tas yang digantung lalu Terdakwa mendekati dan membuka tas tersebut yang di dalamnya berisi uang kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memasukkan uang yang sudah diambilnya ke tas pinggang yang dipakai. Selanjutnya Terdakwa mengambil celengan yang sebelumnya ditaruh di lantai lalu Terdakwa mengamati kembali sekeliling kamar dan kembali ke jendela yang sebelumnya sudah dicongkel oleh Terdakwa. Saat berada di dekat jendela, Terdakwa melihat ada uang recehan pecahan lima ratus rupiah, seribu rupiah dan dua ribu rupiah, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil uang tersebut dan memasukkan ke dalam saku celananya sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar dari jendela tersebut dan berjalan ke arah tembok sebelah barat dan kembali ke sepeda motor yang sebelumnya sudah di parkir lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke kosnya yang berada di Br. Sembung Gede, Ds. Sembung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Di Tengah perjalanan menuju kosnya, Terdakwa singgah ke Alfamart di Samsam dan menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli minuman larutan dan rokok seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa singgah ke Pabrik membayar hutang parkirnya sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada tukang parkir.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi NGATIRAH melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “bli ada hp yang gak dipakai saya pinjam dong?” lalu Terdakwa menjawab “ada ini satu gak dipake nanti saya anterin yah ke tempat kerjanya TIRAH”. Selanjutnya pada pukul 23.30 WITA Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi NGATIRAH di Salon KHIARA yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri Kab. Tabanan, dan sesampainya di Salon KHIARA Terdakwa mengatakan kepada Saksi NGATIRAH “ini saya sudah di atas”, lalu Saksi NGATIRAH menemui Terdakwa dan mengobrol. Kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna Biru kepada Saksi NGATIRAH lalu Saksi NGATIRAH berkata “boleh saya reset HP nya bli?”, lalu Terdakwa menjawab “boleh”, kemudian Saksi NGATIRAH kembali ke messnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membuat SIM B 1 Umum di Tabanan sebesar Rp. 930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Wayan Suriana mengambil barang-barang serta uang milik Saksi Korban RUSDAN di dalam Toko Ban Rehan yang terdapat rumah yang ditinggali oleh Saksi Korban RUSDAN tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban RUSDAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I WAYAN SURIANA mengakibatkan Saksi Korban RUSDAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SURIANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang beralamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di Toko Ban Rehan yang di dalamnya terdapat Rumah Pak Rusdan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terhadap Saksi Korban RUSDAN (selanjutnya disebut Saksi Korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I WAYAN SURIANA bekerja sebagai supir memiliki tugas mengantarkan air minum dari Tabanan ke arah Denpasar. Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 02 April 2025 Terdakwa aktif bekerja mengirimkan air minum dari Tabanan ke Denpasar dan melintasi Rumah Pak Rusdan yang sekaligus menjadi Toko Ban Rehan yang berlamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno Desa Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan. Bahwa pada saat Terdakwa melintasi Rumah Pak Rusdan, Terdakwa melihat Toko Ban tersebut tutup dan tidak ada aktivitas, sehingga pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 saat melintas di depan rumah tersebut, muncul niat dari Terdakwa untuk mencuri di Rumah Pak Rusdan. Setelah selesai bekerja pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 Terdakwa bermain biliar bersama teman-teman Terdakwa di Area Pabrik tempat Terdakwa bekerja di Jl. Raya Denpasar-Gilimanuk, Br. Sembung Gede Meranggi Ds. Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan dan selesai bermain biliar pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa menuju truk untuk mengambil hoodie/sweater dan kunci modif Fukung, lalu Terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor polisi: DK-2124-ADA dan memasukkan hoodie/sweater dan kunci modif Fukung ke dalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor polisi: DK-2124-ADA menuju ke Rumah Pak Rusdan, dan sesampainya di dekat Rumah Pak Rusdan, Terdakwa memasuki tanah kosong UD. Tunas Jaya yang berada di sebelah barat Rumah Pak Rusdan dan memarkirkan motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter menuju ke tembok sebelah barat Rumah Pak Rusdan, lalu Terdakwa memanjat tembok tersebut yang tingginya kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan setelah memanjat Terdakwa berada di garasi Rumah Pak Rusdan dan Terdakwa melewati tumpukkan ban di garasi tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke jendela kamar sebelah timur. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela hingga terbuka menggunakan kunci modif Fukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah jendela terbuka, Terdakwa menyelipkan kunci modif Fukung di pinggang Terdakwa lalu Terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dicongkel dan setelah berada di kamar, Terdakwa menuju ke kamar sebelahnya dan mengamati sekeliling kamar untuk mencari benda-benda berharga yang bisa diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna Biru beserta charger berwarna putih di atas buffet meja TV menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan handpohone dan charger tersebut ke saku celana. Selain itu, Terdakwa juga mengambil celengan yang berada di atas buffet meja TV menggunakan tangan kanannya dan menaruh celengan tersebut di lantai. Kemudian Terdakwa melihat tas yang digantung lalu Terdakwa mendekati dan membuka tas tersebut yang di dalamnya berisi uang kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memasukkan uang yang sudah diambilnya ke tas pinggang yang dipakai. Selanjutnya Terdakwa mengambil celengan yang sebelumnya ditaruh di lantai lalu Terdakwa mengamati kembali sekeliling kamar dan kembali ke jendela yang sebelumnya sudah dicongkel oleh Terdakwa. Saat berada di dekat jendela, Terdakwa melihat ada uang recehan pecahan lima ratus rupiah, seribu rupiah dan dua ribu rupiah, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil uang tersebut dan memasukkan ke dalam saku celananya sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar dari jendela tersebut dan berjalan ke arah tembok sebelah barat dan kembali ke sepeda motor yang sebelumnya sudah di parkir lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke kosnya yang berada di Br. Sembung Gede, Ds. Sembung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Di Tengah perjalanan menuju kosnya, Terdakwa singgah ke Alfamart di Samsam dan menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli minuman larutan dan rokok seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa singgah ke Pabrik membayar hutang parkirnya sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada tukang parkir.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi NGATIRAH melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “bli ada hp yang gak dipakai saya pinjam dong?” lalu Terdakwa menjawab “ada ini satu gak dipake nanti saya anterin yah ke tempat kerjanya TIRAH”. Selanjutnya pada pukul 23.30 WITA Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi NGATIRAH di Salon KHIARA yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri Kab. Tabanan, dan sesampainya di Salon KHIARA Terdakwa mengatakan kepada Saksi NGATIRAH “ini saya sudah di atas”, lalu Saksi NGATIRAH menemui Terdakwa dan mengobrol. Kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna Biru kepada Saksi NGATIRAH lalu Saksi NGATIRAH berkata “boleh saya reset HP nya bli?”, lalu Terdakwa menjawab “boleh”, kemudian Saksi NGATIRAH kembali ke messnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membuat SIM B 1 Umum di Tabanan sebesar Rp. 930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Wayan Suriana mengambil barang-barang serta uang milik Saksi Korban RUSDAN tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban RUSDAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I WAYAN SURIANA mengakibatkan Saksi Korban RUSDAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |