Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PN Tab | 1.I GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA 2.NI KADEK YULIASARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PN Tab | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas yang telah di jelaskan, Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Yang Mulia Hakim Pemeriksa untuk memeriksa dan menetapkan dalam Penetapan Pengadilan sebagai berikut :
DALAM PERMOHONAN
NGURAH AGUNG BAGUS ERLANGGA PRADIPTA PUTRA SMARA, Lahir di Denpasar, Pada Tanggal 14 Desember 2015, tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-22102018-0030 yang merupakan anak kedua dari Ibu Ni Kadek Yuliasari. yang dicatatkan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Para Pemohon bermaksud hendak memperbaiki nama Anak Para Pemohon dengan menambahkan nama “I GUSTI” yang merupakan gelar nama kebangsawanan di Bali yang di berikan dari garis keturunan Pemohon I selaku ayah kandung anak, sehingga nama anak di perbaiki menjadi I GUSTI NGURAH AGUNG BAGUS ERLANGGA PRADIPTA PUTRA SMARA.;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |