Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Tab SAYU GEDE SUKAASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAYU GEDE SUKAASRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, pemohon, mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat kiranya memanggil dan memeriksa permohonan perwalian ini pada hari dan tanggal yang telah di tetapkan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I PUTU ADI WIRA PRADANA, untuk  proses turun waris setelah itu akan menjual sebidang tanah yang terletak Di Tabanan, Kecamatan Marga, Desa Marga Dauh Puri seluas 2.050 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 864/Desa Marga Dauh Puri ;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak