Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Tab 1.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2.Siti Roza Amelita, SH
AGUS FIKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1575A/N.1.17.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2Siti Roza Amelita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Agus FikriĀ pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Gubuk milik Saksi I Ketut Sukadadi yang beralamat di Sawah Subak Mangah Bajera, Banjar Dinas Gamongan, Desa Selemadeg Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebelumya terdakwa melihat Saksi I Ketut Sukadadi menaruh mesin rumput di dalam gubuk pinggir sawah subak Mangah Bajera yang tidak ada pintu sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil mesin rumput tersebut, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa mendatangi gubuk milik Saksi I Ketut Sukadadi untuk memfoto mesin rumput merk Tanika Type 338 ER dengan menggunakan Hp merk Vivo warna hitam model vivo 1814, setelah terdakwa mengambil foto mesin rumput tersebut selanjutnya terdakwa memposting foto tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya ada calon pembeli yaitu saksi I Kadek Elvan Sukmajaya yang tertarik untuk membeli mesin rumput tersebut ,kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 20.00 wita bertempat di sebuah gubuk pinggiran persawahan terdakwa ketemuan dengan calon pembeli yaitu saksi I Kadek Elvan Sukmajaya untuk melihat mesin rumput. kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Nopol DK 3976 PNdatang ke gubuk milik Saksi I Ketut Sukadadi untuk mengambil mesin rumput merk Tanika Type 338 ER tersebut dan membawa mesin rumput tersebut keluar dari gubuk selanjutnya terdakwa bertemu denganĀ  calon pembeli mesin rumput. Selanjutnya pada saat terdakwa memperlihatkan mesin rumput kepada saksi I Kadek Elvan Sukmajaya datang saksi I Made Sugita yang mengetahui pemilik mesin rumput yang diambil oleh terdakwa kemudian terdakwa diajak untuk bertemu dengan Saksi I Ketut Sukadadi dan mengakui telah mengambil mesin rumput milik Saksi I Ketut Sukadadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi I Ketut Sukadadi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi I Ketut Sukadadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi I Ketut Sukadadi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya