Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Komang Yudi Ceria dengan Ni Putu Putri Ginayanti
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|