Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H. 1.ANDI SAPUTRA alias ANDI
2.SUHAIRI SETIAWAN alias ARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3043/N.1.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRA alias ANDI[Penahanan]
2SUHAIRI SETIAWAN alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I ANDI SAPUTRA alias ANDI bersama Terdakwa II SUHAIRI SETIAWAN alias ARI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wita dan pukul 16.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir di jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dapur rumah para tersangka tempati, Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Proseutor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.20 Wita, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada di perjalanan untuk bekerja menaruh sembako dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih  dengan nomor polisi BE 8915 GX milik Saksi JULIAN di seputaran Tabanan, kemudian BUDI (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa I dengan nomor telponnya 087874622335 ke nomor telpon Terdakwa I yang pada intinya memberitahu Terdakwa I kalau Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya 0,4 (nol koma empat) ready di daerah Kota Tabanan.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut yang seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kapada Terdakwa I dan Terdakwa I menambahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa sesampainya di sebuah warung di daerah Bongan Tabanan disana Terdakwa I memberikan uang yang telah terkumpul kepada Terdakwa II sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu menyuruh Tedakwa II melakukan setor tunai ke rekening DANA milik Terdakwa I untuk dibelikan Narokotika Golongan I jenis Shabu, sekira pukul 12.56 Wita Terdakwa I menghubungi BUDI (DPO) yang pada intinya meminta nomor rekening untuk mentrasfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 14.49 Wita BUDI (DPO) memberikan nomor rekening Sea Bank dengan nomor 901954302905 atas nama I KOMANG AGUSTINA dan menyuruh Terdakwa I untuk mentrasfer ke rekening tersebut, karena Terdakwa I sedang menyetir, kemudian Terdakwa I memberikan handphonenya kepada Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut dengan menggunakan aplikasi rekening DANA Terdakwa I, kemudian sekira pukul 14.55 Wita terdakwa II mengirim bukti transfer pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor rekening penerima : 901954302905 atas nama I KOMANG AGUSTINA kepada BUDI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.08 Wita BUDI (DPO) mengirimkan foto dan alamat Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa I yang berada di Jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan kondisi shabu tersebut terlilit plaster warna hitam sesuai dengan foto alamat shabu dan google maps yang dikirimkan oleh BUDI (DPO). Kemudian sekira pukul 15.10 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menuju ke alamat yang telah diberikan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih dengan nomor polisi BE 8915 GX milik Saksi JULIAN.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) disana Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang ditunjukan oleh BUDI (DPO) di handphone Terdakwa I sedangkan Terdakwa I masih berada didalam mobil sambil memantau situasi. Setelah Terdakwa II menemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu tepatnya di bawah pohon kelapa dengan kondisi terlilit plaster warna hitam kemudian Terdakwa II mengambil dan menggengam Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil yang dikendarai Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita datang Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkotika Polres Tabanan mendekati Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I PUTU AGUNG LAKSANA dan I PUTU KARYANA.  
  • Bahwa saat penggeledahan Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan 1  (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau  0,43  (nol koma empat puluh tiga)  gram  netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hitam di genggaman tangan kanan Terdakwa II sedangkan di genggaman tangan kiri Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A05 warna hitam  kebiruan  dengan  nomor sim  card   085133865152  milik Terdakwa I, kemudian di atas dashboard mobil Daihatsu warna putih  dengan nomor polisi BE 8915 GX ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo 1904 warna hitam dengan nomor sim card 082266602718 milik Terdakwa II, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone para Terdakwa telah ditemukan percakapan pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu Terdakwa I bersama dengan BUDI (DPO), selanjutnya Petuga Kepolisian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunjukan dimana tempat tinggal mereka karena curiga terhadap para Terdakwa masih menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu di tempat tingganya.
  • Bahwa sekira pukul 16.50 Wita Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah para Terdakwa yang beralamat di Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), sebelum masuk ke rumah para Terdakwa Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil saksi I NYOMAN SUDIASA, SH dan saksi  I MADE BAYU PASUPATI, SM, setelah saksi – saksi datang kemudian Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya bertempat  didalam rumah para Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan di atas lantai dapur telah ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Pada saat dilakukan introgasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan merupakan milik mereka.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti Nomor: SP.Timbang/ 34/VII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hitam dengan berat 0,53 (nol koma liam puluh tiga) gram brutto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 1041/NNF/2025, tanggal 13 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 9753/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor: 9754/2025/NF dan 9755/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik ANDI SAPUTRA Alias ANDI dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik SUHAIRI SETIAWAN Alias ARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa I ANDI SAPUTRA Alias ANDI dan Terdakwa II SUHAIRI SETIAWAN alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDI SAPUTRA alias ANDI bersama Terdakwa II SUHAIRI SETIAWAN alias ARI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wita dan pukul 16.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir di jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dapur rumah para tersangka tempati, Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.20 Wita, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada di perjalanan untuk bekerja menaruh sembako dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih  dengan nomor polisi BE 8915 GX milik Saksi JULIAN di seputaran Tabanan, kemudian BUDI (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa I dengan nomor telponnya 087874622335 ke nomor telpon Terdakwa I yang pada intinya memberitahu Terdakwa I kalau Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya 04 (nol empat) ready di daerah Kota Tabanan.
  • Bahwa sekira pukul 15.08 Wita BUDI (DPO) mengirimkan foto dan alamat Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa I yang berada di Jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan kondisi shabu tersebut terlilit plaster warna hitam sesuai dengan foto alamat shabu dan google maps yang dikirimkan oleh BUDI (DPO). Kemudian sekira pukul 15.10 Wita Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa II langsung menuju ke alamat yang telah diberikan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih dengan nomor polisi BE 8915 GX milik Saksi JULIAN.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) disana Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang ditunjukan oleh BUDI (DPO) di handphone Terdakwa I sedangkan Terdakwa I masih berada didalam mobil sambil memantau situasi. Setelah Terdakwa II menemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu tepatnya di bawah pohon kelapa dengan kondisi terlilit plaster warna hitam kemudian Terdakwa II mengambil dan menggengam Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil yang dikendarai Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita datang Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkotika Polres Tabanan mendekati Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I PUTU AGUNG LAKSANA dan I PUTU KARYANA.  
  • Bahwa saat penggeledahan Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menemukan 1  (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau  0,43  (nol koma empat puluh tiga)  gram  netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hitam di genggaman tangan kanan Terdakwa II sedangkan di genggaman tangan kiri Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A05 warna hitam  kebiruan  dengan  nomor sim  card   085133865152  milik Terdakwa I, kemudian di atas dashboard mobil Daihatsu warna putih  dengan nomor polisi BE 8915 GX ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo 1904 warna hitam dengan nomor sim card 082266602718 milik Terdakwa II, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone para Terdakwa telah ditemukan percakapan pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu Terdakwa I bersama dengan BUDI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 16.50 Wita Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah para Terdakwa yang beralamat di Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), sebelum masuk ke rumah para Terdakwa Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil saksi I NYOMAN SUDIASA, SH dan saksi  I MADE BAYU PASUPATI, SM, setelah saksi – saksi datang kemudian Saksi I GEDE MADE YUSDANA PUTRA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya bertempat  didalam rumah para Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan di atas lantai dapur telah ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Pada saat dilakukan introgasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan merupakan milik mereka.
  • Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku memiliki Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk mereka gunakan, para Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu pada hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita dibelakang tempat tinggalnya yang beralamat Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan cara Narkotika Golongan I jenis Shabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut para terdakwa hisap menggunakan mulut seperti orang merokok secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti Nomor: SP.Timbang/ 34/VII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hitam dengan berat 0,53 (nol koma liam puluh tiga) gram brutto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 1041/NNF/2025, tanggal 13 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 9753/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor: 9754/2025/NF dan 9755/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik ANDI SAPUTRA Alias ANDI dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik SUHAIRI SETIAWAN Alias ARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa I ANDI SAPUTRA Alias ANDI dan Terdakwa II SUHAIRI SETIAWAN alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya