Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I GEDE RYAN PRAMANA PUTRA
2.NI KOMANG WULAN SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE RYAN PRAMANA PUTRA
2NI KOMANG WULAN SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I GEDE RYAN PRAMANA PUTRA dengan  NI KOMANG WULAN SARI pada tanggal 03 November 2022 di Banjar Dinas Tegal Mengkeb Tengah, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak