| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 08.18 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekira jam 20.53 wita, Terdakwa di WhatsApp oleh seorang dengan nama kontak KLINIK KESEHATAN (DPO), yang pada saat itu memberi tahu Terdakwa bahwa dirinya adalah teman dari TUAN JAYA (DPO) yang memiliki sediaan Narkotika Jenis shabu, keesokan harinya pada pukul 08.18 wita Terdakwa menghubungi KLINIK KESEHATAN (DPO) melui chat Whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 081238318900 ke nomor telepon KLINIK KESEHATAN (DPO) 081998304597 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian KLINIK KESEHATAN (DPO) menyuruh agar Terdakwa mentrasfer uang pembelian shabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransfer melaui rekening Bank BCA Terdakwa dan dikirim ke nomor rekening atas nama MD.PUTRA ANDIKA dengan nomor rekening 1421016271, lalu tersangka mentransfer uang pembelian shabu tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu sekira jam 11.52 wita, KLINIK KESEHATAN (DPO) mengirimkan Terdakwa foto, alamat Narkotika jenis shabu dan google maps alamat shabu tersebut berada yaitu di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau terselip di batang pohon, kemudian Sekira pukul 13.00 wita Terdakawa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Silver dengan nomor polisi DK 2386 GBM milik Terdakwa, sesampainya dilokasi yang dikirimkan oleh KLINIK KESEHATAN (DPO) terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang diletakan di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau terselip di batang pohon.
- Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hijau. Sedangkan di genggaman tangan kiri terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi R12 warna hitam dengan nomor sim card 081998304597, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi GUSTI AGUNG PUTU BAGUS YUDIATMIKA dan saksi IDA BAGUS PUTU KUSUMADANA.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1073/NNF/2025, tanggal 21 Juli 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10088/2025/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10089/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 08.18 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekira jam 20.53 wita, Terdakwa di WhatsApp oleh seorang dengan nama kontak KLINIK KESEHATAN (DPO), yang pada saat itu memberi tahu Terdakwa bahwa dirinya adalah teman dari TUAN JAYA (DPO) yang memiliki sediaan Narkotika Jenis shabu, keesokan harinya pada pukul 08.18 wita Terdakwa menghubungi KLINIK KESEHATAN (DPO) melui chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 081238318900 ke nomor telepon KLINIK KESEHATAN (DPO) 081998304597 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu.
- Bahwa setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu sekira jam 11.52 wita, KLINIK KESEHATAN (DPO) mengirimkan Terdakwa foto, alamat Narkotika jenis shabu dan google maps alamat shabu tersebut berada yaitu di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau terselip di batang pohon, kemudian Sekira pukul 13.00 wita Terdakawa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Silver dengan nomor polisi DK 2386 GBM milik Terdakwa, sesampainya dilokasi yang dikirimkan oleh KLINIK KESEHATAN (DPO) terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang diletakan di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau terselip di batang pohon.
- Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna hijau. Sedangkan di genggaman tangan kiri terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi R12 warna hitam dengan nomor sim card 081998304597, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi GUSTI AGUNG PUTU BAGUS YUDIATMIKA dan saksi IDA BAGUS PUTU KUSUMADANA.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1073/NNF/2025, tanggal 21 Juli 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10088/2025/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10089/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa I GST AGUNG DWI ARIA KUSUMA alias GUS DWIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |