Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Tab Ida Bagus Mas Rawindra, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Mas Rawindra, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pemohon mengajukan permohonannya kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan hari pemeriksaan permohonan ini dan memerintahkan agar memanggil Pemohon untuk menghadap kedepan persidangan Pengadilan Negeri Tabanan dan setelah selesai pemeriksaan permohonan, Pemohon mohon agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang ada dalam Kartu tanda Penduduk NIK 5171031206600003 tanggal 27 Februari 2023 yang semula Ida Bagus Mas Rawindra, SE menjadi Ida Pedanda Gde Intaran Kramas adalah sah menurut hukum.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu ;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak