Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2024/PN Tab | 1.I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, S.H 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H. |
I KADEK ARYA DANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2024/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-225/N.1.17.3/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I KADEK ARYA DANA yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wita dan hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Garasi yang berada dalam satu pekarangan rumah yang beralamat di Banjar Jaka Tebel, Desa Tanguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil Sesuatu Barang berupa 1(satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah nomor polisi DK 2957 GAB, nomor rangka MH3SG3120HK319630, nomor mesin G3E4E-0450850 Yang Seluruh Atau Sebagian Adalah Milik Orang Lain Yaitu saksi I GEDE SUWECA Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai pemasang batu alam di rumah saksi I GEDE SUWECA yang beralamat di Banjar Dinas Jaka Tebel, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan sekira pada hari Jumat Tanggal 02 Juni 2023, Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB dengan kondisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Pada saat keadaan sepi, Terdakwa mengambil kunci kontak masih menggantung di sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah kost. Dua hari kemudian sekira pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 Terdakwa berangkat dari rumah kost yang berlokasi di Jalan Rambutan, Banjar Grokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan dengan memesan ojek menuju rumah saksi I GEDE SUWECA. Sesampainya di rumah saksi I GEDE SUWECA sekira pukul 20.30 wita, Terdakwa melihat rumah I GEDE SUWECA dalam keadaan sepi. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju garasi tempat sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB terparkir. Namun dikarenakan sepeda motor tersebut dikunci dengan gembok pada bagian cakram, Terdakwa mengambil kabel listrik tambahan dan gerinda dari tempat penyimpanan peralatan tukang yang ada disekitar garasi. Selanjutnya Terdakwa menancapkan kabel gerinda pada kabel listrik tambahan, dengan menggunakan gerinda tersebut Terdakwa memotong gembok hingga rusak. Kemudian dengan kunci kontak yang sebelumnya telah Terdakwa ambil, Terdakwa menghidupkan motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB selanjutnya Terdakwa kendarai menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Di tengah perjalanan Terdakwa membuang plat Nomor Polisi yang terpasang. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung memarkirkan motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB di sawah sekitar rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya, Terdakwa mengecat kedua velg dengan warna hitam kemudian memasang plat Nomor Polisi DK 8251 LY serta membuang spion yang terpasang. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah nomor polisi DK 2957 GAB, nomor rangka MH3SG3120HK319630, nomor mesin G3E4E-0450850 tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi I GEDE SUWECA dan menyebabkan Saksi I GEDE SUWECA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Subsidair ------------- Bahwa Terdakwa I KADEK ARYA DANA yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wita dan hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Garasi yang berada dalam satu pekarangan rumah yang beralamat di Banjar Jaka Tebel, Desa Tanguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil Sesuatu Barang berupa 1(satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah nomor polisi DK 2957 GAB, nomor rangka MH3SG3120HK319630, nomor mesin G3E4E-0450850 Yang Seluruh Atau Sebagian Adalah Milik Orang Lain Yaitu saksi I GEDE SUWECA Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai pemasang batu alam di rumah saksi I GEDE SUWECA yang beralamat di Banjar Dinas Jaka Tebel, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan sekira pada hari Jumat Tanggal 02 Juni 2023, Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB dengan kondisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Pada saat keadaan sepi, Terdakwa mengambil kunci kontak masih menggantung di sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah kost. Dua hari kemudian sekira pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 Terdakwa berangkat dari rumah kost yang berlokasi di Jalan Rambutan, Banjar Grokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan dengan memesan ojek menuju rumah saksi I GEDE SUWECA. Sesampainya di rumah saksi I GEDE SUWECA sekira pukul 20.30 wita, Terdakwa melihat rumah I GEDE SUWECA dalam keadaan sepi. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju garasi tempat sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB terparkir. Namun dikarenakan sepeda motor tersebut dikunci dengan gembok pada bagian cakram, Terdakwa mengambil kabel listrik tambahan dan gerinda dari tempat penyimpanan peralatan tukang yang ada disekitar garasi. Selanjutnya Terdakwa menancapkan kabel gerinda pada kabel listrik tambahan, dengan menggunakan gerinda tersebut Terdakwa memotong gembok hingga rusak. Kemudian dengan kunci kontak yang sebelumnya telah Terdakwa ambil, Terdakwa menghidupkan motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB selanjutnya Terdakwa kendarai menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Di tengah perjalanan Terdakwa membuang plat Nomor Polisi yang terpasang. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung memarkirkan motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DK 2957 GAB di sawah sekitar rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya, Terdakwa mengecat kedua velg dengan warna hitam kemudian memasang plat Nomor Polisi DK 8251 LY serta membuang spion yang terpasang. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah nomor polisi DK 2957 GAB, nomor rangka MH3SG3120HK319630, nomor mesin G3E4E-0450850 tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi I GEDE SUWECA dan menyebabkan Saksi I GEDE SUWECA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |