Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Tab 1.HANDAYANI SIREGAR, SH
2.FEBBY M. L. SITANYA, SH
I NYOMAN GEDE MAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan S.04/N.1.17.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI SIREGAR, SH
2FEBBY M. L. SITANYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN GEDE MAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN GEDE MAJA pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Munggal, Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo seri A5 2020 warna putih kilau dengan Nomor IMEI 1 866097047873053 dan IMEI 2 866097047873046 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Ni Luh Made Ika Candra Dewi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa I Nyoman Gede Maja berangkat dari rumah untuk memungut iuran sampah ke Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kab. Tabanan menggunakan sepeda motor merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi DK 5719 GAY, selanjutnya saat melintas di tempat kejadian perkara sebagaimana tersebut di atas terdakwa melihat ke sisi kanan jalan ada Handphone tergeletak persis di depan sebuah toko , karena merasa penasaran kemudian terdakwa memutar arah sepeda motornya dan pergi menuju posisi Handphone tersebut lalu terdakwa berhenti dan mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kiri kemudian memasukkan ke dalam tas warna coklat merk Boss yang terdakwa pakai ;
  • Bahwa setelah mengambil Handphone tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan sampai di sebuah Swalayan Dewi Sri Kukuh terdakwa mengambil Handphone tersebut dari dalam tas kemudian memasukannya ke dalam jok sepeda motor agar terdakwa tidak terganggu dengan suara panggilan telepon di Handphone tersebut pada saat memungut iuran sampah dikarenakan terdakwa tidak tahu cara mematikan Handphone tersebut yang mana pada saat yang bersamaan saksi I Gede Made Supartika setelah mengetahui bahwa HP tersebut hilang selanjutnya saksi I Gede Made Supartika berusaha menelepon dan mengirim pesan lewat Whats App ke Handphone tersebut dengan tujuan agar bagi siapa yang menemukan HP tersebut supaya dikembalikan kepada pemiliknya;
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa selesai memungut iuran sampah, terdakwa lalu membuka Jok sepeda motor dan mengambil HP merk Oppo tersebut lalu memberikan HP tersebut kepada anak terdakwa selanjutnya oleh anak terdakwa HP tersebut direstart dan kartunya diganti dengan kartu lain dengan maksud agar anak terdakwa menggunakan HP tersebut untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa pada saat terdakwa menemukan HP tersebut seharusnya terdakwa berinisiatif untuk mengembalikan Handphone tersebut kepada pemiliknya namun terdakwa malah memindahkan HP tersebut dari tas yang terdakwa pakai ke dalam Jok sepeda motor agar tidak terganggu dari suara panggilan telepon tersebut, serta sesampai dirumah terdakwa memberikannya kepada anaknya untuk dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

------Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ni Luh Made Ika Candra Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya