Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I NYOMAN SUDIKARYA
2.NI KETUT SUYANTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUDIKARYA
2NI KETUT SUYANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama ibu kandung yang tercantum dalam akta kelahiran atas nama NI WAYAN MARIANI pada akta kelahiran nomor 5102-LT-23102017-0423 tanggal 15 Juli 2025 yang awalnya NI WAYAN MARIANI menjadi NI KETUT SUYANTINI adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak