Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tepat dan beralasan, beritikad baik, jujur serta benar ; ---------------------------
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 921, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Gambar Situasi Nomor : 1252/1995, Luas 23.900 M2, (dua puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi), tertanggal 30 Maret 1995 tercatat atas nama NI NYOMAN JABRUG adalah sah menurut hukum;------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pemilik sah tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 921, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Gambar Situasi Nomor : 1252/1995, Luas 23.900 M2, (dua puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi), tertanggal 30 Maret 1995 tercatat atas nama NI NYOMAN JABRUG ;------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Keberatan Para Pelawan atas Permohonan Eksekusi terhadap tanah sengketa yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi ( Terlawan ) ; -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Eksekusi atas tanah sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi tidak dapat dijalankan ( Non Executable ) ; -------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |