Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I WAYAN AGUS WIRYAWAN
2.NI KADEK AYU KUSUMA DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN AGUS WIRYAWAN
2NI KADEK AYU KUSUMA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil- dalil diatas para pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q . Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi ;

PRIMER ;

 

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Menetapkan tanggal bulan dan tahun yang tertulis pada Akte perkawinan pemohon yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;
  3. Menetapkan merubah tanggal bulan tahun yang tersebut pada akte perkawinana pemohon yang sebelumnya  29 April 2016  menjadi  9 Januari 2009
  4.  Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak