Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.Bth/2022/PN Tab Nur Kalim, S.Pd.I 1.Fauzi Zakariya, SE
2.Pimpinan PT. Sarana Bali Ventura
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 191/Pdt.Bth/2022/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Kalim, S.Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fauzi Zakariya, SE
2Pimpinan PT. Sarana Bali Ventura
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2.    Berdasarkan duduk perkara nomor 2 bahwa TERGUGAT I lalai dan tidak teliti dengan obyek perkara yang di lelang bahkan tidak pernah melihat langsung obyek perkara sampai terjadinya lelang. Intinya TERGUGAT I hanya tergiur harga murah yang ditawarkan TERGUGAT II, TERGUGAT I tidak memerlukan obyek perkara tersebut, karena TERGUGAT I sudah ada beberapa rumah sedangkan PENGGUGAT hanya satu-satunya untuk tempat bernaung anak dan istri PENGGUGAT, untuk itu PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar supaya hasil lelang di BATALKAN.
3.    Berdasarkan duduk perkara nomor 3, bahwa PENGGUGAT ingin masalah cepat selesai dengan berdamai, karena damai itu indah apalagi kita berteman baik satu organisasi untuk itu PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Dewan Hakim agar lelang dibatalkan, agar urusan kembali ke TERGUGAT II dan PENGGUGAT akan melunasi sisa hutang – hutangnya dengan uang cash.
4.    Berdasarkan duduk perkara nomor 4 bahwa TERGUGAT I harus menunda Permohonan Eksekusi Terhadap Hak Tanggungan / Obyek Perkara karena masih dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara : 277/Pdt.G/2022/PN.Dps sampai adanya Keputusan Resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar, untuk itu PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk menolak/menunda permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERGUGAT I.
5.    Berdasarkan duduk perkara nomor 5 dan 6 TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum karena setoran pembayaran PENGGUGAT tidak tercatat di SLIK OJK sehingga TERGUGAT II menekan dan melelang obyek perkara, untuk itu PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk membatalkan lelang dan PENGGUGAT memohon pelunasan hutang – hutang ke TERGUGAT II dengan bebas bunga dan denda.
6.    Berdasarkan duduk perkara nomor 7 terbukti TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan maladministrasi, untuk itu PENGGUGAT meminta kepada Yang Mulia Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan TERGUGAT II membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) sesuai dengan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata
7.    Berdasarkan duduk perkara nomor 8 bahwa TERGUGAT II melakukan kesalahan prosedural untuk itu PENGGUGAT memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar supaya hasil lelang di BATALKAN.
Berdasarkan duduk perkara nomor 8, bahwa TERGUGAT II tidak kompeten dalam bidang appraisal dan tidak mampu mejabarkan hasil dari obyek perkara dengan nilai limit Rp. 225.000.000,- itu didapat dengan cara dan hitungan – hitungan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena TERGUGAT II tidak mengukur obyek perkara dan hanya memfoto saja, bahkan nilai limit lelang dibawah standar dari Nilai NJOP yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Daerah Pemerintah Tabanan berdasarkan NJOP : obyek sengketa bernilai kurang lebihi Rp. 830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) untuk itu PENGGUGAT meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan supaya hasil lelang di batalkan. Dan karena TERGUGAT II telah melakukan maladministrasi yaitu tidak kompotensi dalam bidangnya maka TERGUGAT II membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)
8.    Berdasarkan duduk perkara nomor 9 Turut TERGUGAT I telah melakukan penyimpangan prosedural dalam pelaksanaan lelang tidak melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 pasal 39 huruf C dan lalai tidak merespon, tidak melihat surat sengketa obyek perkara, untuk itu PENGGUGAT meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan supaya hasil lelang dibatalkan dan sesuai dengan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata karena kelalaiannya Turut TERGUGAT I membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
9.    Guna menyelamatkan Aset PENGGUGAT karena obyek perkara ada ditangan pemenang lelang (ada upaya untuk membalik nama) PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk melakukan Sita Jaminan.
10.    Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan surat putusan resmi tersebut kepada para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya
11.    PENGGUGAT memohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak