Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.LENNY MARTA BARINGBING, S.H
2.Yudan Randy Kusuma, S.H.
1.I MADE ARTAWAN alias GENDUT
2.I MADE SUASTIKA alias KUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3997/N.1.17.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
2Yudan Randy Kusuma, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE ARTAWAN alias GENDUT[Penahanan]
2I MADE SUASTIKA alias KUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa 1 I MADE ARTAWAN ALIAS GENDUT bersama-sama Terdakwa II I MADE SUASTIKA ALIAS KUNG sekira pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul

16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didepan Balai Banjar Lodalang Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT awalnya hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 10.00 wita sedang berada di rumahnya di Banjar Dinas Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng menghubungi Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK (dilakukan penuntutan terpisah/splitzing) untuk membeli kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah 3 (tiga) gram senilai Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disepakati oleh saksi Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK, setelah itu sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa II I MADE SUASTIKA ALIAS KUNG datang menghampiri Terdakwa I untuk minum tuak bersama lalu Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT mengajak Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG agar mengantarkan ke Bandar Udara Ngurah Rai untuk menjemput adiknya serta sekalian mengambil paket narkotika jenis shabu, dimana Terdakwa menjelaskan jika paket narkotika jenis shabu tersebut akan mereka gunakan atau komsumsi bersama-sama kemudian Terdawa I MADE SUASTIKA alias KUNG menyetujui permintaan Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT.
  • Bahwa Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 04.00 wita mengendarai mobil suzuki APV nomor polisi DK 1208 AAU menjemput Terdakwa I dirumahnya lalu bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Badung lalu sekira pukul 07.00 wita Terdakwa I menghubungi kembali Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK untuk menanyakan keberadaanya dan Terdakwa I disuruh menunggu pada Kamar Nomor 116 Penginapan Ijo Hotel, Jalan Raya Pengadangan

 

Kecamatan Mengwi Kabupaten badung sehingga Terdakwa I dan II bersama-sama pergi menuju hotel tersebut.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sesampainya di Penginapan Ijo Hotel masuk kedalam kamar nomor 116 untuk menunggu informasi selanjutnya dari Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK sementara Terdakwa pergi ke Rumah Sakit Sanglah untuk menjenguk bibiknya terlebih dahulu kemudian tidak berapa lama kembali ke Penginapan Ijo Hotel menghampiri Terdakwa I lalu sekira pukul 15.00 Wita Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK menghubungi Terdakwa I dan menyuruh keluar dari hotel untuk menemuinya dipingir jalan tepatnya disebuah jembatan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II keluar hotel menuruti perintah Saksi LELOK dimana sebelumnya Terdakwa I membawa dan menyimpan 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang berada dikamar hotel di dalam tas selempang warna hitam dengan merek Quicksilver yang digunakan Terdakwa I kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan Gulingan tepatnya di sebelah jembatan Terdakwa I menemui Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK dan diberikan 1 (satu) buah masker yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu dibawa oleh Terdakwa I dan disimpan pada dasbord depan mobil suzuki APV warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DK 1208 AAU kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dan dalam perjalanan Terdakwa I berhenti diwarung Gulingan Kecamatan Mengwi untuk melakukan transfer melalui BRI-LINK sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tujuan Nomor rekening BCA 6115545306 An. MADE SUWENA sebagai pembayaran 3 (tiga) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dari Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke Bandara Ngurah Rai dan sekira pukul 16.00 wita para Terdakwa kembali berhenti di depan Balai Banjar Lodalang , Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan hendak membeli minuman namun tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dihampiri oleh Tim Opsnal Polres Tabanan sedang melakukan patroli , yang terdiri dari saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta kendaraan yang digunakan dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I KETUT SUKAYADNYA dan Saksi I MADE SUDARTA, sehingga Tim Opsnal menemukan 3 (tiga) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening tersimpan dalam masker pada posisi di dalam dasbord mobil suzuki APV warna Abu-Abu Nomor Polisi DK 1208 AAU , 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) didalam tas selempang warna hitam dengan merek Quicksilver 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-LINK sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) didalam tas selempang warna hitam dengan merek Quicksilver, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Tecno Spark 20C warna biru dengan nomor sim card 087876276960,1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y5s warna biru dengan nomor sim card 081238088449, 1 (satu) unit mobil suzuki APV warna Abu-Abu dengan nomor polisi DK 1208 AAU beserta STNK atas nama NI NYOMAN LISNAWATI selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga shabu dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 04 September 2024 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat masing-masing, 1,00 (satu koma nol nol) gram bruto atau 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram netto (Kode A1), 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto (Kode A2) dan 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto (Kode A3) sehingga keseluruhan seberat 3,04 (tiga koma nol empat) gram bruto atau 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A3) yang di tanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 1305/ NNF/ 2024 tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor 9626/2024/NF s/d 9628/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

-------Perbuatan Terdakwa 1 I MADE ARTAWAN ALS GENDUT bersama-sama Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa 1 I MADE ARTAWAN ALS GENDUT bersama-sama Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG sekira pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didepan Balai Banjar Lodalang Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT awalnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 10.00 wita sedang berada di Banjar Dinas Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng menghubungi Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK (dilakukan penuntutan terpisah/splitzing) untuk membeli kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah 3 (tiga) gram senilai Rp.

 

3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disepakati oleh saksi Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK, setelah itu sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa II I MADE SUASTIKA ALIAS KUNG datang menghampiri Terdakwa I untuk minum tuak bersama lalu Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT mengajak Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG agar mengantarkan ke Bandar Udara Ngurah Rai Kabupaten Badung untuk menjemput adiknya serta sekalian mengambil paket narkotika jenis shabu dimana Terdakwa menjelaskan jika paket narkotika jenis shabu tersebut akan mereka gunakan bersama-sama kemudian Terdawa I MADE SUASTIKA alias KUNG menyetujui permintaan Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT.

  • Bahwa Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 04.00 wita dirumahnya lalu bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Badung lalu sekira pukul 07.00 wita Terdakwa I menghubungi kembali Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE ALIAS LELOK untuk menanyakan keberadaanya dan Terdakwa I disuruh menunggu pada Kamar Nomor 116 Penginapan Ijo Hotel, Jalan Raya Pengadangan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sehingga Terdakwa I dan II bersama-sama pergi menuju hotel tersebut lalu sesampainya di hotel, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam kamar nomor 116 sembari menunggu kabar selanjutnya dari Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK sementara Terdakwa II pergi ke Rumah Sakit Umum Sanglah untuk menjenguk bibiknya terlebih dahulu dan tidak berapa lama kembali ke Penginapan Ijo Hotel menghampiri Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I sekira pukul 15.00 Wita dihubungi oleh Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK untuk menyuruh Terdakwa keluar dari hotel menemuinya di Jembatan Jalan Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung lalu Terdakwa I bersiap-siap keluar hotel dengan terlebih dahulu menyimpan 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang berada dikamar hotel dalam tas selempang warna hitam dengan merek Quicksilver yang digunakan Terdakwa I setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II keluar dari Penginapan Ijo Hotel untuk menemui Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK sesampainya para Terdakwa di Jembatan Jalan Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung , Terdakwa I langsung menemui Saksi I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK yang memberikan 1 (satu) buah masker yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, lalu seluruh paket narkotika tersebut dibawa oleh Terdakwa I dan disimpan pada dashbord mobil suzuki APV warna Abu-Abu dengan nomor polisi DK 1208 AAU.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke Bandara Ngurah Rai dan sekira pukul 16.00 wita para Terdakwa berhenti di depan Balai Banjar Lodalang , Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan hendak membeli minuman namun tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dihampiri oleh Tim Opsnal Polres Tabanan sedang melakukan patroli , yang terdiri dari saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta mobil suzuki APV warna Abu-Abu nomor polisi DK 1208 AAU yang disaksikan oleh saksi I KETUT SUKAYADNYA dan Saksi I MADE SUDARTA, sehingga Tim Opsnal menemukan 3 (tiga) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening tersimpan dalam masker di dalam

 

dasbord mobil suzuki APV warna Abu-Abu nomor polisi DK 1208 AAU , 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) didalam tas selempang warna hitam dengan merek Quicksilver , 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-LINK pembelian shabu sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Spark 20C warna biru dengan nomor sim card 087876276960,1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y5s warna biru dengan nomor sim card 081238088449, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga shabu dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 04 September 2024 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat masing-masing, 1,00 (satu koma nol nol) gram bruto atau 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram netto (Kode A1), 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto (Kode A2) dan 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto (Kode A3) sehingga keseluruhan seberat 3,04 (tiga koma nol empat) gram bruto atau 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A3) yang di tanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 1305/ NNF/ 2024 tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor nomor 9626/2024/NF s/d 9628/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I I MADE ARTAWAN ALS GENDUT bersama-sama Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa 1 I MADE ARTAWAN ALS GENDUT bersama-sama Terdakwa II I MADE SUASTIKA alias KUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya