Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum mengesahkan perkawinan antara AGUS RESTU PRADANA, laki – laki, tempat tanggal lahir Sanggulan, 01 Februari 2001 dengan NI MADE DIANA WIDIASARI, Perempuan, tempat tanggal lahir Buduk, 09 Agustus 2003 sah menurut Hukum,
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada para pemohon
|