Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 36/65/2019 atas sebidang tanah dengan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00486/ Desa Sembung, Surat Ukur Tanggal 10/04/2018 Nomor 03108/ Sembung Gede, Luas 395 M2, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan nama pemenang atas nama Terlawan III yang dikeluarkan oleh Terlawan II adalah batal demi hukum;
- Menghukum, Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pelawan;
- Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |