Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan , Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan I Wayan Suadra telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2017, Berdasarkan Kutipan Akta Kematian WNI No: 5102-KM-15122017-0011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada Tanggal 15 Desember 2017;
- Menetapkan Pemohon Ni Nengah Suniartini adalah sah menjadi Ahli Waris atas sebidang tanah seluas 3400 m2, terletak di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 1754 atas nama I Wayan Suadra, berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang dikeluarkan oleh kantor Kecamatan Tabanan, pada tanggal 04 September 2024;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan kepada Pemohon.
|