Petitum |
PETITUM
Bahwa dalil gugatan a quo berdasarkan bukti yang kuat, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
- Meletakkan sita REVINDICATOIR BESLAG atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 (Obyek Sengketa I) dan No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 (Obyek sengketa II);
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar terletak di Jalan Bingin Ambe No. 7 (saat ini berubah nama menjadi Jalan Ahmad Yani) RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, adalah merupakan OBYEK SENGKETA.
- Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar terletak di Jalan Bingin Ambe No. 7 (saat ini berubah nama menjadi Jalan Ahmad Yani) RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No.25/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat I) adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Akta Jual Beli No.85/2009 tanggal 05 Mei 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH ( Turut Tergugat I) adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat) adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) antara Tergugat dan Turut Tergugat II adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh harga jual beli yang telah dibayarkan oleh Turut Tergugat II sebagai akibat dari Perjanjian Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) antara Tergugat dan Turut Tergugat II telah BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat), beserta obyek tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat negara .
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat IV untuk melaksanaan balik nama kembali Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat I) ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanaan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|