Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Tab | 1.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH 2.Siti Roza Amelita, SH |
1.RIVANTHIO ADAM MAU AWANG Als. LISI 2.JORDIN TAMU AMA Als. JO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1189/N.1.17.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia Terdakwa 1. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama-sama dengan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Alas. Kedaton yang beralamat di Br. Dinas Denuma, Ds. Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengkibatkan luka - luka, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------- - Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 12.30 wita saksi I Wayan Pebri Antara bersama saksi Ismail datang ke UD Kania untuk membeli tandon air, kemudian pemilik UD Kania yaitu saksi I Ketut Mertana menyuruh saksi I Wayan Sukarsa bersama terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi untuk mengambil tandon air digudang dengan menggunakan mobil milik saksi I wayan Pebri Antara, setelah balik dari mengambil tandon air, saksi I Wayan Pebri Antara bergegas untuk kembali ketempat bekerja, sesampainya didalam mobil power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara tidak ada kemudian saksi I Wayan Pebri Antara turun dari mobil dan bergegas menanyakan power bank miliknya kepada saksi I Wayan Sukarsa dan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi, dimana saksi I Wayan Sukarsa tidak mengaku mengambil Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara, setelah itu saksi I Wayan Pebri Antara menelepon saksi Kadek Nopik Supardi untuk datang ke UD Kania kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menceritakan kepada saksi Kadek Nopik Supardi bahwa power bank milik saksi I Wayan Pebri Antara hilang, selanjutnya saksi Kadek Nopik Supardi bertanya kepada saksi I Wayan Sukarsa tetap tidak mengakui mengambil powerbank, selanjutnya saksi Kadek Nopik Supardi pergi kegudang UD Kania untuk mengecek selanjutnya saksi I Ketut Mertana menghampiri saksi I Wayan Pebri Antara dan menjelaskan bahwa pegawainya yang bernama saksi I Wayan Sukarsa mengakui telah mengambil Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara, kemudian saksi I Ketut Mertana meminta maaf kepada saksi I Wayan Pebri Antara atas kelakuan pegawainya, selanjutnya datang saksi I Wayan Sukarsa meminta maaf kepada saksi I Wayan Pebri Antara, belum saksi I Wayan Pebri Antara menjawab selanjutnya datang saksi Kadek Nopik Supardi sambil membawa Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara yang ditemukan didepan gudang dan berdiri didepan saksi I Wayan Sukarsa sambil mau menempeleng namun tidak kena, selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara melihat terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi yang saat itu berdiri dibelakang saksi Kadek Nopik Supardi mengangkat tangannya mau memukul saksi Kadek Nopik Supardi, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara mendekati terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dan langsung mengkrip lehernya dengan menggunakan tangan kiri hingga terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi terjatuh kebawah, kemudian datang terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo menyerang saksi I Wayan Pebri Antara dengan cara memukul sebanyak satu kali kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan dari terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo karena membela diri, selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara reflek dan memukul terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo, dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kemudian Terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo jatuh kebawah, selanjutnya terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo bangun bersamaan dan secara bersama-sama menyerang saksi I Wayan Pebri Antara dengan cara memukul menggunakan kedua tangannya kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan dari terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo sambil berlari kebarat, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara dikejar oleh terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo dimana saat mengejar terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo mengambil keramik yang ada pojok barat Toko UD. Kania, selanjutnya mengejar saksi I Wayan Pebri Antara kemudian pada pada jarak sekitar 1 meter terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo memukul selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara dengan menggunakan keramik yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai lengan tangan kanan saksi I Wayan Pebri Antara yang menyebabkan terluka robek kemudian saksi I Wayan Pebri Antara terjatuh kebawah dimana pada saat saksi I Wayan Pebri Antara terjatuh kemudian dipukul bersamaan oleh terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dengan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo menggunakan kedua tangannya, mengenai bagian wajah dan bagian kepala saksi I Wayan Pebri Antara, selanjutnya datang warga mengamankan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo, sedangkan saksi I Wayan Pebri Antara duduk dileneng. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama dengan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo tersebut, saksi I Wayan Pebri Antara mengalami luka robek pada lengan bawah kanan diakibatkan oleh kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 370/027/24 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Made Kurniawan, Sp.B, dokter pada pada RSUD Tabanan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa 1. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama-sama dengan terdakwa II. JORDIN TAMU AMA ALS. JO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Alas. Kedaton yang beralamat di Br. Dinas Denuma, Ds. Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah sengaja melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 12.30 wita saksi I Wayan Pebri Antara bersama saksi Ismail datang ke UD Kania untuk membeli tandon air, kemudian pemilik UD Kania yaitu saksi I Ketut Mertana menyuruh saksi I Wayan Sukarsa bersama terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi untuk mengambil tandon air digudang dengan menggunakan mobil milik saksi I wayan Pebri Antara, setelah balik dari mengambil tandon air, saksi I Wayan Pebri Antara bergegas untuk kembali ketempat bekerja, sesampainya didalam mobil power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara tidak ada kemudian saksi I Wayan Pebri Antara turun dari mobil dan bergegas menanyakan power bank miliknya kepada saksi I Wayan Sukarsa dan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi, dimana saksi I Wayan Sukarsa tidak mengaku mengambil Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara, setelah itu saksi I Wayan Pebri Antara menelepon saksi Kadek Nopik Supardi untuk datang ke UD Kania kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menceritakan kepada saksi Kadek Nopik Supardi bahwa power bank milik saksi I Wayan Pebri Antara hilang, selanjutnya saksi Kadek Nopik Supardi bertanya kepada saksi I Wayan Sukarsa tetap tidak mengakui mengambil powerbank, selanjutnya saksi Kadek Nopik Supardi pergi kegudang UD Kania untuk mengecek selanjutnya saksi I Ketut Mertana menghampiri saksi I Wayan Pebri Antara dan menjelaskan bahwa pegawainya yang bernama saksi I Wayan Sukarsa mengakui telah mengambil Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara, kemudian saksi I Ketut Mertana meminta maaf kepada saksi I Wayan Pebri Antara atas kelakuan pegawainya, selanjutnya datang saksi I Wayan Sukarsa meminta maaf kepada saksi I Wayan Pebri Antara, belum saksi I Wayan Pebri Antara menjawab selanjutnya datang saksi Kadek Nopik Supardi sambil membawa Power Bank milik saksi I Wayan Pebri Antara yang ditemukan didepan gudang dan berdiri didepan saksi I Wayan Sukarsa sambil mau menempeleng namun tidak kena, selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara melihat terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi yang saat itu berdiri dibelakang saksi Kadek Nopik Supardi mengangkat tangannya mau memukul saksi Kadek Nopik Supardi, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara mendekati terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dan langsung mengkrip lehernya dengan menggunakan tangan kiri hingga terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi terjatuh kebawah, kemudian datang terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo menyerang saksi I Wayan Pebri Antara dengan cara memukul sebanyak satu kali kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan dari terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo karena membela diri, selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara reflek dan memukul terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo, dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kemudian Terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo jatuh kebawah, selanjutnya terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo bangun bersamaan dan secara bersama-sama menyerang saksi I Wayan Pebri Antara dengan cara memukul menggunakan kedua tangannya kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan dari terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo sambil berlari kebarat, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara dikejar oleh terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo dimana saat mengejar terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo mengambil keramik yang ada pojok barat Toko UD. Kania, selanjutnya mengejar saksi I Wayan Pebri Antara kemudian pada pada jarak sekitar 1 meter terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo memukul selanjutnya saksi I Wayan Pebri Antara dengan menggunakan keramik yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri, kemudian saksi I Wayan Pebri Antara menangkis pukulan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai lengan tangan kanan saksi I Wayan Pebri Antara yang menyebabkan terluka robek kemudian saksi I Wayan Pebri Antara terjatuh kebawah dimana pada saat saksi I Wayan Pebri Antara terjatuh kemudian dipukul bersamaan oleh terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dengan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo menggunakan kedua tangannya mengenai bagian wajah dan bagian kepala saksi I Wayan Pebri Antara, selanjutnya datang warga mengamankan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi dan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo, sedangkan saksi I Wayan Pebri Antara duduk dileneng. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Rivanthio Adam Mau Awang Als. Lisi bersama dengan terdakwa II. Jordin Tamu Ama als. Jo tersebut, saksi I Wayan Pebri Antara mengalami luka robek pada lengan bawah kanan diakibatkan oleh kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 370/027/24 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Made Kurniawan, Sp.B, dokter pada pada RSUD Tabanan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |