Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut :---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------
- Menetapkan sah dan menurut hukum bahwa nama Pemohon yang tertulis dan dibaca DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA adalah orang yang satu/sama dengan/yaitu BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapakan dan untuk selanjutnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936 dan memerintahkan kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera atas nama DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA, diubah dan diperbaiki menjadi nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.----------------------------------------
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------------------------------------
|