Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Kadek Gede Wiana
2.Ni Made Purnama Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Gede Wiana
2Ni Made Purnama Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Kadek Gede Wiana dengan Ni Made Purnama Yanti yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2019 yang dilaksanakan di Banjar Dinas Penarukan Kaja, Desa Penarukan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak