Petitum |
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta Yuridis diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali, dengan batas-batas:
adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yaitu mengajukan permohonan persertipikatan tanah milik Penggugat ( Objek Sengketa SHM NO. 923 ) menjadi milik Tergugat I ( Objek Sengketa SHM No.00439 ) dan tindakan Tergugat II meenerbitkan Sertipikat tanah milik Tergugat I ( Objek Sengketa SHM No.00439 ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Seritifikat Hak Milik Nomor 00439-Desa Karyasari, atas nama I NENGAH BUNSIANG, Luas 680 M2, Surat Ukur Nomor 00473/Karyasari/2018, tanggal 24/07/2018 dengan lokasi Desa Karyasari, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali yang sebahagian berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali adalah CACAT SECARA HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasainya atau yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Seritipikat Hak Milik Nomor 00439-Desa Karyasari, atas nama I NENGAH BUNSIANG ( Tergugat I ), Luas 680 M2, Surat Ukur Nomor 00473/Karyasari/2018 tanggal 24/07/2018 dengan lokasi Desa Karyasari, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali yang sebagian berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 923-Desa Belimbing, atas nama I MADE YASTINA, Luas 475 M2, Gambar Situasi Nomor 147/1998 tanggal 20 Pebruari 1998, Lokasi Desa Belimbing, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan-Bali dalam keadaan lasia/kosong bila perlu dengan bantuan kepolisian ;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil dan immaterial dengan rincian sebagai berikuit :
Penggugat tidak bisa menjualtanah milik Penggugat, jika dijual senilai Rp. 170.000.000,- ( serratus tujuh puluhh juta rupiah ) ;
Penggugat tidak bisa memanfatkan tanah Penggugat selama ini, dengan kerugian diperkirakan senilai Rp.50.000.000 ( Lima puhh juta rupiah );
Total kerugian Penggugat yaitu Rp.170.000.000,- ( sertus tujuh puluh juta rupiah )+ Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )= Rp. 220.000.00,- ( Dua rtus dua puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat ( I MADE YASTINA ) sebesar Rp.220.000.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|