Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2025/PN Tab | 1.LENNY MARTA BARINGBING, S.H 2.Yudan Randy Kusuma, S.H. |
1.I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN alias GUSNA 2.I KADEK PRAHADITA alias MANUH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1036/N.1.17.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa TERDAKWA I. I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA bersama-sama TERDAKWA II. I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pemukiman Usaha Tani, Banjar Mengening, Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 17.34 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya di Banjar Pengayehan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH melalui nomor whats app 082340663345 untuk memesan narkotika jenis shabu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa II untuk menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa I melakukan transfer uang melalui BCA Mobile kepada Terdakwa II kemudian pada pukul 19.10 wita Terdakwa II mengirimkan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu yaitu di Jalan masuk pas tikungan Desa Pejaten Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan kemudian Terdakwa I berangkat menuju alamat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu dalam posisi tertanam di celah pondasi genteng sesuai isi pesan whatts app , lalu Terdakwa I membawa dan menyimpan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam merah nomor polisi DK 6455 NA yang dikendarai Terdakwa I.--------------------------------------------------- -------------Bahwa Terdakwa I pada sekira jam 22.45 wita kembali menghubungi Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH untuk memesan paket narkotika jenis shabu senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disepakati oleh Terdakwa II untuk menyediakan paket shabu yang dipesan tersebut lalu terdakwa I melakukan transfer uang melalui BCA Mobile senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II mengirimkan foto beserta lokasi pengambilan paket narkotika jenis shabu yaitu di pinggir jalan Pemukiman Usaha Tani, Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju alamat shabu tersebut dan tiba dilokasi Terdakwa I mulai mencari-cari paket shabu tersebut dan menemukan shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru dalam keadaan tertanam namun Terdakwa I dihampiri oleh saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang sedang melakukan Patroli dari Kepolisian Resor Tabanan yang langsung mengamankan Terdakwa I untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan pada badan Terdakwa disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I PUTU SURIABA ANTARA dan SAKSI I PUTU ARYANA dan Saksi I GEDE WAYAN SUYADNYA dan hasil integrogasi Terdakwa I menerangkan mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu dari Terdakwa II sehingga saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 10.30 wita bertempat di Jalan Pantai Kelating Nomor 20 – 18 , Desa Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan melakukan mengamankan Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH untuk diproses hukum. ----------------------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa II mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis shabu setiap paket yang terjual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan telah habis untuk di pergunakan mencukupi kehidupan sehari-hari.---- ------------Bahwa penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
-----------Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 01 Januari 2025 dengan metode penimbangan dengan timbangan digital dan diketahui berat brutto dan netto terdiri dari 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas ) gram netto (Kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas ) gram netto (Kode B) sesuai Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Kepolisian Resor Tabanan tanggal 01 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan II dan penyidik pembantu I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN yang melakukan penimbangan Barang Bukti disaksikan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA.----- -------------Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1, Kode A2 dan Kode B1) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 25/2025/NF dan 26/2025/NF dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 25/2025/NF dan 26/2025/NF dilakukan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor LAB: 07 /NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025.----------------------------------------------------------------------------- --------------Bahwa tehadap barang bukti nomor 27/2025/NF dan 28/2025/NF dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Bareskrim Polri Cabang Denpasar berupacairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml milik terdakwa I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN Alias GUSNA dan sebanyak 50 (lima puluh) ml milik terdakwa I KADEK PRAHADITA adalah positif mengandung Metamfetamina----------------------------------------- --------------Bahwa terdakwa I bersama Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.----------------
--------------Perbuatan TERDAKWA I. I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA, TERDAKWA II. I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa TERDAKWA I. I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA, TERDAKWA II. I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pemukiman Usaha Tani, Banjar Mengening, Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah , telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut ------------Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 17.34 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya di Banjar Pengayehan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH melalui nomor whats app 082340663345 untuk memesan narkotika jenis dan disetujui oleh Terdakwa II untuk menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa I melakukan transfer uang melalui BCA Mobile kepada Terdakwa II kemudian pada pukul 19.10 wita Terdakwa II mengirimkan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu yaitu di Jalan masuk pas tikungan Desa Pejaten Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan kemudian Terdakwa I berangkat menuju alamat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu dalm posisi tertanam di celah pondasi genteng sesuai isi pesan whatts app , lalu Terdakwa I membawa dan menyimpan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam merah nomor polisi DK 6455 NA yang dikendarai Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa Terdakwa I pada sekira jam 22.45 wita kembali menghubungi Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH untuk memesan paket narkotika jenis shabu dan disepakati oleh Terdakwa II untuk menyediakan paket shabu yang dipesan tersebut lalu terdakwa I melakukan transfer uang melalui BCA Mobile kepada Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II mengirimkan foto beserta lokasi pengambilan paket narkotika jenis shabu yaitu di pinggir jalan Pemukiman Usaha Tani, Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju alamat shabu tersebut dan tiba dilokasi Terdakwa mulai mencari-cari paket shabu tersebut dan menemukan shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru dalam keadaan tertanam namun Terdakwa I dihampiri oleh saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang sedang melakukan Patroli dari Kepolisian Resor Tabanan yang langsung mengamankan Terdakwa I untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan pada badan Terdakwa I disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I PUTU SURIABA ANTARA dan SAKSI I PUTU ARYANA dan Saksi I GEDE WAYAN SUYADNYA dan hasil integrogasi Terdakwa I menerangkan mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu dari Terdakwa II sehingga saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 10.30 wita bertempat di Jalan Pantai Kelating Nomor 20 – 18 , Desa Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan melakukan menangkap dan mengamankan Terdakwa II I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH untuk diproses hukum. ------------------------------- --------bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa I bersama Terdakwa II telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terhadap barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penghitungan dan penimbangan tanggal 01 Januari 2025 dengan metode penimbangan menggunakan timbangan digital dengan berat brutto dan netto yaitu antara lain 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip biru seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas ) gram netto (Kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet platik warna bening strip biru seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas ) gram netto (Kode B) berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pda Kepolisian Resor Tabanan tanggal 01 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan II , penyidik pembantu I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN yang melakukan penimbangan Barang Bukti serta disaksikan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA.------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1, Kode A2 dan Kode B1) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 25/2025/NF dan 26/2025/NF dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 25/2025/NF dan 26/2025/NF dilakukan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor LAB: 07 /NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------------Bahwa TERDAKWA I. I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA bersama-sama TERDAKWA II. I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wita dan Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 19.10 wita atau setidak-tidaknya pada rentang waktu bulan Desember 2024 sampai dengan Januari 2025 bertempat di Banjar Pengayehan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dan Jalan Pantai Kelating Nomor 20-18 Desa kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH pada tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wita bertempat di Jalan Pantai Kelating Nomor 20-18 Desa kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan , menggunakan atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH mengambil narkotika jenis shabu untuk dimasukkan kedalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), kemudian pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan api dari korek gas sehingga akan mengeluarkan asap dari bong selanjutnya Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH menghirup asap tersebut melalui mulut seperti merokok hingga selesai-------------Bahwa TERDAKWA I. I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 19.10 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya di Banjar Pengayehan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH melalui nomor whats app 082340663345 untuk memesan narkotika jenis shabu dari Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH selanjutnya TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA melakukan transfer uang melalui BCA Mobile kepada Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH kemudian pada pukul 19.10 wita Terdakwa I KADEK PRAHADITA ALIAS MANUH mengirimkan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu yaitu di Jalan masuk pas tikungan Desa Pejaten Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan kemudian TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA berangkat menuju alamat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu dalm posisi tertanam di celah pondasi genteng sesuai isi pesan whatts App , lalu TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA membawa dan menyimpan paket shabu pada dashboard sebelah kanan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam merah nomor polisi DK 6455 NA yang dikendarainya, Setelah itu sesampainya di rumah di Banjar Pengayehan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA masuk kedalam kamarnya hendak mengkomsumsi nakotika jenis shabu dengan cara , TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA mengambil sebagian kecil dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dimasukkan kedalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), kemudian pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan api dari korek gas sehingga akan mengeluarkan asap dari bong selanjutnya TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA menghirup asap tersebut melalui mulut seperti merokok selanjutnya TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA melakukan pola tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan setelah itu TERDAKWA I GEDE AGUS GUNA WIRAWAN ALIAS GUSNA selesai mengkomsumsi dan menyisakan sebagian narkotika jenis shabu untuk disimpan kembali dalam pipet plastik lalu di dalam kotak atau tempat kaca mata.--------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 07/NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025 terdapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 25/2025/NF dan 26/2025/NF berupa kristal bening dan 27/2025/NF dan 28/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |