Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Tab 1.Putu Wahyu Riandana Putra
2.Komang Sae Bulan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Wahyu Riandana Putra
2Komang Sae Bulan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah perkawinan para pemohon Putu Wahyu Riandana Putra dengan Komang Sae Bulan
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak