Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Tab 1.Putu Agus Riko Sastra Adi
2.I Gusti Ayu Made Dwi Payanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Agus Riko Sastra Adi
2I Gusti Ayu Made Dwi Payanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama Putu Agus Riko Sastra Adi (Pemohon I) berkedudukan sebagai Pradana dan  I Gusti Ayu Made Dwi Payanti (Pemohon II) berkedudukan sebagai Purusa pada tanggal 23 September 2019 di Banjar Dinas Jelantik, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak