Petitum |
II. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan : --------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari almarhum I KETUT LIAH/I LIYAH/JERO MANGKU KETUT LIYAH; ---------
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan I NYOMAN KERSA yang mesertifikatkan bagian tanah milik I KETUT LIAH berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.Eks/2004/PN.Tbn, tanggal 25 Mei 2005 sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN KERSA, adalah Perbuatan Melawan Hukum. ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, dengan nama pemegang hak : I NYOMAN KERSA adalah tidak memiliki alas hak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/ 2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, dari I NYOMAN KERSA kepada dengan I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III) Adalah cacat hukum dan tidak sah. -----
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 92/2015 tanggal 2 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris HERRI YUDHIANTO PUTRO, S.H. PPAT wilayah kabupaten Tabanan antara I NYOMAN KERSA dengan I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III); Adalah batal demi hukum. ---
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT III bukan pembeli beritikad baik; --
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (TERGUGAT IV) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT berdasarkan Putusan Perkara a quo. -----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, atas nama : I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III). Dengan Batas-Batas : ----------------------------------------------------------
- Utara : Tanah Milik I Nyoman Gadri ; --------------------------------------
- Timur : Sungai ; ---------------------------------------------------------------
- Barat : Jalan ; -----------------------------------------------------------------
- Selatan : Tanah Sertifikat Hak Milik No. 862 / Desa Antapan; -----------
-
-
-
14.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun PARA TERGUGAT menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. ---------------
|