Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I PUTU WIRYA TAMA
2.NI LUH PUTU YULIA PUSPITA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU WIRYA TAMA
2NI LUH PUTU YULIA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon           I. I PUTU WIRYA TAMA Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Batungsel. Dan Pemohon II. NI LUH PUTU YULIA PUSPITA SARI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di PUNCAK SARI, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 06 Februari 2025 di Banjar Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 472.4/049/II/2025.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak