Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Tab | KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH | I KADEK HELLY HERMAWAN alias KADEK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2449/N.1.17.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
mentransfer Uang Pembelian Narkotika jenis Shabu, Terdakwa memberitahu kepada BONCRET (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 WITA BONCRET (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan raya Desa Jegu Kecamatan Penebel tepatnya di taruh di depan pohon kelapa dalam bentuk coran beton.
Terdakwa pulang dari pasar, datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan saksi I NENGAH ARSANA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastic warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton.
/NNF/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5468/2024/NF berupa kristal bening dan 5469/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA---------- Bahwa Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
pasar, datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan saksi I NENGAH ARSANA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton.
Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok, dengan tujuan agar kuat begadang pada saat bekerja sebagai pedagang di Pasar Dauh Pala.
/NNF/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5468/2024/NF berupa kristal bening dan 5469/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- berat serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |