Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan Permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya. Untuk permohonan ini di persidangan agar dapat penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon I dengan Pemohon II.
- Menetapkan SAH Perkawinan Para Pemohon I yang bernama Luh Komang Tri Istariani dengan Pemohon II yang bernama Yulius Evan Denus Agung, yang telah dilaksaknakan di Banjar Padangaling, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dapat dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu ; Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|