Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
RUDI ARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/N.1.17.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia Terdakwa RUDI ARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan perum Asri, Br. Wanasari Blodan, Ds. Wanasari, Kec./Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) pasang lampu depan truk dan 1 (satu) pasang lampu sen truk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor vario DK 2545 AAF melintasi jalan di daerah Wanasari Belodan, Ds. Wanasari, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan melihat sebuah truk warna merah DK 8351 GT yang merupakan milik saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA terparkir dipinggir jalan dengan posisi truk menghadap ke timur sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil lampu depan truk warna merah DK 8351 GT dan lampu sein truk tersebut, kemudian Terdakwa berhenti dan mendekati truk tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil lampu truk tersebut dengan cara membongkar baut dari lampu tersebut dengan menggunakan kunci letter T 10 mm warna hitam dan obeng warna putih merah yang telah terdakwa siapkan dan simpan dibawah jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil lampu tersebut, terdakwa menuju kerumah terdakwa untuk selanjutnya menjual lampu hasil curiannya tersebut melalui aplikasi facebook pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2023, namun lampu tersebut tidak laku terjual sehingga terdakwa menyimpan lampu tersebut dirumah terdakwa.
  • Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa yakni 1 (satu) pasang lampu depan truk elf dan 1 (satu) pasang lampu sein truk elf dan terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA untuk mengambil barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RUDI ARDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa RUDI ARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan perum Asri, Br. Wanasari Blodan, Ds. Wanasari, Kec./Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) pasang lampu depan truk dan 1 (satu) pasang lampu sen truk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor vario DK 2545 AAF melintasi jalan di daerah Wanasari Belodan, Ds. Wanasari, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan melihat sebuah truk warna merah DK 8351 GT yang merupakan milik saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA terparkir dipinggir jalan dengan posisi truk menghadap ke timur sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil lampu depan truk warna merah DK 8351 GT dan lampu sein truk tersebut, kemudian Terdakwa berhenti dan mendekati truk tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil lampu truk tersebut dengan cara membongkar baut dari lampu tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil lampu tersebut, terdakwa menuju kerumah terdakwa untuk selanjutnya menjual lampu hasil curiannya tersebut melalui aplikasi facebook pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2023, namun lampu tersebut tidak laku terjual sehingga terdakwa menyimpan lampu tersebut dirumah terdakwa.
  • Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa yakni 1 (satu) pasang lampu depan truk elf dan 1 (satu) pasang lampu sein truk elf dan terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA untuk mengambil barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RUDI ARDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya